Kepastian Hukum Tentang Kesejahteraan Tenaga Kerja Dalam Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja

Penulis

  • Sulistio Adiwinarto Universitas Muhammadiyah Jember
  • Tegar Pamungkas Putra Mahardika Universitas Muhammadiyah Jember
  • Titan Leeavi Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.32528/nms.v2i4.315

Kata Kunci:

Perjanjian Kerja, Kepastian Hukum, Kesejahteraan

Abstrak

Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh Pemerintah pada tanggal 30 Maret 2023 merupakan Undang-Undang Omnibus Law yang menggabungkan sejumlah aturan dengan adanya beberapa perubahan substansi. Beberapa perubahan tersebut mengundang pro dan kontra, terutama terkait ketidakpastian status ketenagakerjaan pekerja kontrak dan penentuan upah minimum yang cenderung tidak memberikan perlindungan kepada pekerja dan lebih menguntungkan para pengusaha. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif untuk menganalisis pengaturan tentang hak-hak pekerja setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan kontrak kerja waktu tertentu (PKWT) dalam undang-undang ini yang cenderung merugikan pekerja dan tidak memberikan kepastian status ketenagakerjaan karena adanya batas waktu perpanjangan PKWT yang berbeda dari regulasi sebelumnya sehingga memicu adanya kesenjangan di tempat kerja. Dan juga dimungkinkannya Gubernur untuk tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota yang nantinya akan menimbulkan permasalahan-permasalahan yang semakin menekan kesejahteraan pekerja. Dengan demikian kesejahteraan masyarakat yang dimaksud oleh UUD NRI Tahun 1945 tidak tercipta dengan pengaturan ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan PKWT dan penentuan Upah Minimum.

Unduhan

Data unduhan belum tersedia.

Referensi

Baheramsyah. (2023). Kata kemnaker ini latar belakang terbitnya perppu cipta kerja. Diakses pada 22 mei 2023 dari https://infopublik.id/kategori/nasional-sosial-budaya/700433/kata-kemnaker-ini-latar-belakang-terbitnya-perppu-cipta-kerja

Komahi. (2023). Perppu cipta kerja : peraturan dimonopoli, rakyat dikhianati. Diakses pada 22 mei 2023 dari https://komahi.uai.ac.id/perppu-cipta-kerja-peraturan-dimonopoli-rakyat-dikhianati/

Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2003), hlm. 13.

Soewono,”perjanjian kerja waktu tertentu : tinjauan dari perspektif juridis sosiologis – refelktif kritis”,02

Penjelasan Undang- Undang No. 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Nomor :290/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Jkt.PstFirda Miranti,”PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)”2022,01.

Rahmantyo, Novianto (2014), Implementasi Upah Minimum Kabupaten Dalam Meningkatkan Produktivitas Perusahaan, Bandung: PADJAJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law)

Simanjuntak, Payaman J, 1985. Pengantar Ekonomi Sumber Daya Manusia. Jakarta: BPFE UI

Christia, A. M. (2022). Politik Hukum Penentuan Upah Minimum Tahun 2022 Pasca Pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik, 11(4), 235–241. Retrieved from https://journal.unigres.ac.id/index.php/JurnalProHukum/article/view/1887

Diterbitkan

2023-07-31

Cara Mengutip

Adiwinarto, S., Mahardika, T. P. P., & Leeavi, T. (2023). Kepastian Hukum Tentang Kesejahteraan Tenaga Kerja Dalam Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja. National Multidisciplinary Sciences , 2(4), 349–355. https://doi.org/10.32528/nms.v2i4.315