Kebijakan Pengelolaan Keuangan Pajak Daerah Pasca Berklakunya UU Cipta Kerja Di Kabupaten Jember

Authors

  • Muh Iman Universitas Muhammadiyah Jember
  • Andini Alifiya Universitas Muhammadiyah Jember
  • Inez Nurhidayah Amanda S Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.32528/nms.v2i4.314

Keywords:

pemerintahan daerah, pajak, keuangan negara

Abstract

Pajak ialah penetapan tarif sebagai masukan keuangan daerah yang berguna untuk pembangunan daerah dan infrastruktur, untuk membiayai pengeluaran- pengeluaran daerah. Pembayaran pajak mencerminkan partisipasi wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban dalam rangka pembangunan nasional. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengelolaan keuangan pajak daerah pasca berlakunya UU Cipta Kerja, metode penelitian yuridis normative, hasil penelitian UU Cipta Kerja, UU Keuangan Negara dan PP No. 12 tahun 2019. Metode Penelitian menggunakan yuridis normative, artinya penelitian ini dilakukan dengan mengkaji  berbagai macam aturan hukum yang sifatnya formal seperti undang-undang, literatur yang bersifat  konsep  teori  yang  kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan. Pendekatan yang digunakan dalam  penelitian  ini: statute  approach (pendekatan perundang- undangan) dan conceptual approach (pendekatan konsep/ pendapat pakar). Hasil dari penelitian ini adalah hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah dalam menentukan tarif pajak dan retribusi setelah berlakunya UU Cipta Kerja pola penetapannya dilakukan oleh pemerintah daerah serta melibatkan pemerintah pusat. Diketahui bahwa dalam menetapkan peraturan di bidang tarif pajak daerah, Dewan Negara dapat mengubah tarif pajak dan tarif royalti dengan menetapkan tarif pajak nasional dan tarif royalti serta mengevaluasi baik peraturan daerah maupun rancangan peraturan daerah. Pajak dan biaya yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan berbisnis. Dengan demikian, dalam menetapkan tarif pajak dan tarif pembayaran, pemerintah pusat mengganti aturan tentang tarif pajak daerah dengan menetapkan tarif dan pembayaran pajak yang berlaku.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Analisis Pengaruh Pengelolaan Keuangan Daerah Akuntabilitas dan Transparansi Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah, 2020

Akuntabilitas Pengelolahan Keuangan Daerah Dalam Mewujudkan Good Governance Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Supremasi Hukum, 2019

Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Terhadap Pengelolaan Keuangan Daerah, 2020

Fungsi Hukum Administrasi Dalam Mewujudkan Tata Kelola Keuangan Daerah yang Baik, Anandy 2021

Politik Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Daerah DR. Hendra Karianga, S.H., M.H ,2018

Kebijakan Pengelolaan Pajak Daerah dalam Kerangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah, 2021

Keuangan Daerah Moh. Khusainis, 2022

Undang-Undang No. 17 Tahun 2003. Keuangan Negara

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Published

2023-07-31

How to Cite

Iman, M., Alifiya, A., & S, I. N. A. (2023). Kebijakan Pengelolaan Keuangan Pajak Daerah Pasca Berklakunya UU Cipta Kerja Di Kabupaten Jember. National Multidisciplinary Sciences, 2(4), 345–348. https://doi.org/10.32528/nms.v2i4.314