Perlindungan Hukum Teknis Perizinan Terhadap Investor Berdasar UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Authors

  • Isma Wardatus Sholehah Universitas Muhammadiyah Jember
  • Nurul Nadira Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.32528/nms.v2i4.312

Keywords:

Cipta Kerja, Perlindungan hukum, Investor, Pengabdian Masyarakat

Abstract

Pengesahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah  Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang memberikan beberapa kemudahan-keudahan seperti keringanan pajak, mudahnya perizinn untuk mendirikan usaha di Indonesia serta pemangkasan birokrasi perizinan yang harus dilalui oleh para investor. Namun pada praktiknya pemangkasan birokrasi yang diharapkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 menimbulkan permasalahan dimana adanya perbedaan pemberian izin baik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah . Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mencari jawaban mengenai perlindungan hukum terhadap investor yang akan melakukan usahanya di Indonesia berdasar Undang-Undang No 6 Tahun 2023 tentang penetapan perpu no 2 tahun 2022 menjadi undang-undang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normative dengan melakukan pendekatan undang-undang dan pendekatan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini ialah bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang belum memberikan perlindungan secara khusus kepada investor, hal ini disebabkan karena Undang-Undang terseburt hanya mengatur mengenai pemangkasan alur proses perizinan yang aka dilakukan oleh investor dan bukan melindungi hak-hak investor secara menyeluruh apabila terjadi suatu pelanggaran terhadap perbedaan pandangan mengenai izin dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Hadjon, Philipus. M. (2011). Pengantar Hukum Administrasi di Indonesia. (Yogyakarta: Gajah Mada University Press).

Hans-Rimbert Hemmer et al., tanpa tahun, Negara Berkembang dalam Proses Globalisasi: Untung atau Buntung? (Jakarta: Konrad Adenauer Stiftung - Jakarta Office)

Rahardjo, Sadjipto. (2000). Ilmu Hukum. (Bandung: Citra Aditya Bakti).

Rahardjo,Satjipto.(2010).Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi.(Yogyakarta:Gentha Publishing)

Sri Mamudji, et, al. (2005). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Winata, Agung Sudjati. (2018). Perlindungan Investor Asing dalam Kegiatan Penanaman Modal Asing dan Implikasinya terhadap Negara, Jurnal Ilmu Hukum, 2(2).

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Penanaman Modal

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang

Published

2023-07-31

How to Cite

Sholehah, I. W., & Nadira, N. (2023). Perlindungan Hukum Teknis Perizinan Terhadap Investor Berdasar UU No 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. National Multidisciplinary Sciences, 2(4), 334–338. https://doi.org/10.32528/nms.v2i4.312