Kritik Terhadap Perlindungan Ham Dalam Peradilan Pidana: Implikasi Terhadap Sdgs Desa Damai Dan Kesetaraan Gender Di Kabupaten Jember

Authors

  • Fauziyah Fauziyah Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.754

Keywords:

Kesetaraan Gender, Peradilan Pidana, Perlindungan HAM, Reformasi Hukum, SDGs Desa Damai

Abstract

Perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam peradilan pidana merupakan elemen krusial untuk menjamin keadilan yang setara bagi setiap warga negara. Namun, praktik peradilan pidana di Indonesia masih menyisakan persoalan pelanggaran HAM, khususnya terhadap kelompok rentan seperti perempuan dan masyarakat desa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkritisi efektivitas perlindungan HAM dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan menganalisis implikasinya terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya Desa Damai dan Kesetaraan Gender. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses peradilan pidana masih cenderung mengabaikan prinsip non-diskriminasi, akses terhadap keadilan, serta perlakuan setara terhadap perempuan korban dan terdakwa. Hal ini berimplikasi negatif terhadap upaya mewujudkan Desa Damai yang inklusif dan setara gender sebagaimana dimandatkan dalam SDGs. Selain itu, lemahnya perlindungan hukum bagi perempuan korban kekerasan dan tidak optimalnya mekanisme perlindungan saksi juga menjadi hambatan struktural. Kesimpulan dari Penelitian ini menegaskan pentingnya reformasi hukum acara pidana yang berperspektif HAM dan gender sebagai prasyarat terciptanya keadilan substantif di tingkat lokal. Pembaruan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, dan penguatan institusi desa menjadi kunci strategis untuk mencapai keadilan yang berkelanjutan dan berkeadaban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al Firman, Reyland Silverius Sinaga, & Reh Bungana Br PA. (2023). Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Sistem Hukum Pidana. Birokrasi: Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara, 1(4), 227–236. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v1i4.746

Ali, A. (2015). Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk interpretasi undang-undang (legisprudence). In Kencana (Vol. 1). Kencana.

Ediwarman, H. (2000). Perlindungan HAM Dalam Proses Peradilan (the Human Rights Protection in the Process of Justice). Indonesian Journal of Criminology, 1(1).

Fauziyah, F., Kusumaningtyas, B. R., & Kencono, P. S. (2024). Pendidikan Karakter dan Pembangunan Desa Berkelanjutan: Mendukung Agenda SDGs Melalui Penanaman Nilai-nilai Pancasila. Journal of Community Development, 5(2), 232–240. https://doi.org/10.47134/comdev.v5i2.267

Fauziyah, F., & Herawati, V. A. (2021). Kebijakan Pemerintah Indonesia Untuk Membebaskan Narapidana Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 Di Lapas. Jurnal Penelitian IPTEKS, 6(1), 44-51.

Hakim, L., & Kurniawan, N. (2022). Membangun Paradigma Hukum HAM Indonesia Berbasis Kewajiban Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi, 18(4), 869. https://doi.org/10.31078/jk1847

Hardiyanto, L., & Saryono, S. (2023). Penguatan Lembaga Perlindungan Ham Untuk Menciptakan Keadilan Dan Pembangunan Masyarakat Papua. Jurnal Citizenship Virtues, 3(1), 454–461. https://doi.org/10.37640/jcv.v3i1.1732

Grijns, M., & Horii, H. (2018). Child Marriage in a Village in West Java (Indonesia): Compromises between Legal Obligations and Religious Concerns. Asian Journal of Law and Society, 5 (2),453–466. https://doi.org/10.1017/als.2018.9

Komnas Perempuan. (2020). Kekerasan Meningkat: Kebijakan Penghapusan Kekerasan Seksual untuk Membangun Ruang Aman bagi Perempuan dan Anak Perempuan. Komnas Perempuan. https://www.komnasperempuan.go.id/file/pdf_file/2020/Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan 2020.pdf

Maroni, M. (2018). Wajah Hak Asasi Manusia Dalam Peradilan Pidana. Bandar Lampung: Aura Publishing.

Muhaimin, M. (2020). Metode Penelitian Hukum. Dalam S. Dr. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram-NTB: Mataram.

Mulyanto, M. (2016). Keberlakuan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Di Bali Dalam Perspektif Sosiologi Hukum. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 27(3), 418. https://doi.org/10.22146/jmh.15880

Muntaha, M. (2018). Kedudukan PraPeradilan Dalam Sistem Hukum Pidana Di Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 29(3), 461. https://doi.org/10.22146/jmh.22318

Nazilah , F. F. ., & Fauziyah, F. (2023). Implementasi Keterwakilan Perempuan Sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tetang Badan Per-musyawaratan Desa (BPD) Di Kabupaten Jember. National Multidisciplinary Sciences, 2(5), 389–397. Retrieved from https://proceeding.unmuhjember.ac.id/index.php/nms/article/view/493

Prayoga, A. S., Waitau, E. K., Jannah, M., Ardana, R. S., & Rachamaningrum, F. (2021). Efektifitas Pembelajaran Jarak Jauh Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Jurnal Global Citizen : Jurnal Ilmiah Kajian Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 12. https://doi.org/10.33061/jgz.v10i1.5007

Purwanto, P., Arabiyah, S., & Wagner, I. (2023). Strategi Pengembangan Institusi Pemberi Bantuan Hukum Sebagai Jembatan Akses Keadilan. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(3), 389–410. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v5i3.389-410

Radio Jember. (2024). Tahun 2024, Terjadi 145 Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak Di Jember. Radio Jember.http://www.k-radiojember.com/artikel/tahun-2024-terjadi-145-kasus-kekerasan-perempuan-dan-anak-di-jember

Ramadhan, M. (2021). Metode Penelitian. Cipta Media Nusantara.

Resmana , P. F. ., & Fauziyah, F. (2023). Kewenangan Kepala Desa Dalam Mengelola Aset Desa Berupa Tanah Kas Desa Di Grati Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang. National Multidisciplinary Sciences, 2(5), 398–405. Retrieved from https://proceeding.unmuhjember.ac.id/index.php/nms/article/view/494

Sumitro. (2018). Implementasi Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Lex Et Societatis, VI(1), 21–28. https://doi.org/https://doi.org/10.35796/les.v6i1.19168

Tanya, B. L., Simanjuntak, Y. N., & Hage, M. Y. (2013). Teori Hukum. Genta publishing.

Thaib, D. (2006). Teori dan hukum konstitusi. Raja Grafindo Persada.

Triwati, A. (2019). Akses Keadilan Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Perempuan Berhadapan Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana. Hukum Dan Masyarakat Madani, 9(1), 72–91. https://doi.org/10.26623/humani.v9i1.1445

Wilujeng, S. R. (2013). Hak Asasi Manusia: Tinjauan dari aspek historis dan yuridis. Humanika, 18(2).

Downloads

Published

2025-05-21

How to Cite

Fauziyah, F. (2025). Kritik Terhadap Perlindungan Ham Dalam Peradilan Pidana: Implikasi Terhadap Sdgs Desa Damai Dan Kesetaraan Gender Di Kabupaten Jember. National Multidisciplinary Sciences, 4(3), 132–141. https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.754