Analisa Legalitas dan Potensi Kejahatan Financial pada Penggunaan Cryptocurrency di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.752Keywords:
Cryptocurrency, Potensi, Kejahatan, FinancialAbstract
Cryptocurrency adalah jenis baru dari uang digital yang memanfaatkan teknologi kriptografi untuk melindungi transaksi dan mengatur pembuatan unit-unit baru. Teknologi blockchain yang menjadi dasar utama cryptocurrency menciptakan sistem keuangan yang tidak terpusat, transparan, dan sulit untuk dimanipulasi. Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan dan penggunaan cryptocurrency telah meningkat secara signifikan, baik sebagai sarana investasi maupun sebagai alternatif untuk sistem pembayaran internasional. Meskipun memiliki potensi, terdapat berbagai tantangan yang perlu dihadapi, seperti fluktuasi nilai yang ekstrem, belum adanya regulasi yang konsisten, serta ancaman keamanan siber. Penelitian ini mengulas secara umum perkembangan cryptocurrency, cara kerjanya, manfaat yang mungkin didapat dalam keuangan modern, serta risiko yang menyertainya. Dengan memahami sisi teknis dan ekonomi dari cryptocurrency, diharapkan masyarakat bisa lebih bijaksana dalam memanfaatkan teknologi ini di era digital yang terus berubah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek legalitas serta potensi kejahatan finansial dalam penggunaan cryptocurrency di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perun-dang-undangan, konseptual, perbandingan hukum, dan historis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum terhadap cryptocurrency di Indonesia masih bersifat parsial dan memerlukan penyempurnaan. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan hukum yang komprehensif melalui pembentukan norma baru atau pembaruan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai bentuk umbrella provision guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat. Temuan ini diharapkan dapat menjadi kontribusi dalam perumusan regulasi yang adaptif terhadap dinamika teknologi keuangan digital
Downloads
References
Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2016). Argumentasi Hukum. Gadjahmada University Press.
Hernoko, A. Y. (2013). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam kontrak Komersial. Kencana Penadamedia Group.
Marzuki, P. (2008). Penelitian Hukum. Kencana Penadamedia Group.
Musa Asy’arie. (2016). Filsafat Ilmu Inegrasi dan Transendensi. LESFI.
Soetriono, & Hanafie, R. (2007). Filsafat Ilmu dan Metodologi Penelitian. Andi Offset.
Sudikno Mertokusumo. (2009). Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. Liberty.
Susanti, D. O., & Efendi, A. (2018). Penelitian Hukum (Legal Research). Sinar Grafika.
Amrullah, M. A. (2024). Inovasi Digital dalam Bentuk Aset Kripto Sebagai Sarana untuk Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. 5, 113–125.
Ardiano, C., & Rochaeti, N. (2022). Analisis Yuridis Kriminologis Penggunaan Mata Uang Elektronik Bitcoin Sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang. Diponegoro Law Journal, 11(1), 1–15. https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFHUKUM/article/view/26397
Bagoes Ivano, M. D., & Ibrahim, A. L. (2023). Cryptocurrency Dan Peluang Terjadinya Praktik Money Laundering. Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi, 4(1), 12–31. https://doi.org/10.51370/jhpk.v4i1.94
Fendy Setyawan. (2010). Metodologi Pendekatan dalam Penelitian Hukum, Bahan ajar makalah disampaikan dalam Pelatihan Metodologi Penelitian dan Penulisan Hukum. Bagian Hukum Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Firdaus, I. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Hak Privasi Terhadap Data Pribadi dari Kejahatan Peretasan. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 4(2), 23–31. https://doi.org/10.52005/rechten.v4i2.98
Murti, T. W., Kefianto, K., Ferdiansyah, R., & ... (2024). Analisa Kebijakan Hukum Terhadap Kasus Koin Kripto Sebagai Bukti Elektronik Tindak Kejahatan Pencucian Uang. Media Hukum …, 2(2), 473–483. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/500%0Ahttps://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/500/534
Poesoko, H. (2010). Legal Reasoning. Makalah Disampaikan Dalam Pelatihan Metodologi Penelitian Dan Penulisan Hukum, Diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jember.
Sajidin, S. (2021). LEGALITAS PENGGUNAAN CRYPTOCURRENCY SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN DI INDONESIA. Arena Hukum, 14(2), 245–267. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2021.01402.3
TRMLABS.COM. (2025). 2025 Crypto Crime Report. https://www.trmlabs.com/resources/reports/2025-crypto-crime-report
Kementrian Perdagangan RI. (2025). Transaksi Kripto Indonesia Sentuh Rp 211 Triliun hingga April 2024. Pojok Media Kementrian Perdagangan RI. https://www.kemendag.go.id/berita/pojok-media/transaksi-kripto-indonesia-sentuh-rp-211-triliun-hingga-apr%0Ail-2024%0A
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Aris Yuni Pawestri, Basuki Kurniawan, Muhamad Syah Ridho Ubbadurrohman, Cahyani Aprilia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.