Penerapan Business Judgment Rule dan Akibat Hukum Terhadap Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi
DOI:
https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.751Keywords:
Business Judgment Rule, Direksi, BUMN, kerugian negara, tindak pidana korupsi, ontslaagAbstract
Penelitian ini membahas penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) sebagai perlindungan hukum terhadap direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mengambil keputusan bisnis yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan. Bahkan dalam rezim Undang-Undang No. 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang BadanUsaha Milik Negara, perlindungan hukum atas penerapan prinsip Business Judgment Rule tersebut diperluas kepada Menteri, Organ, dan pegawai Badan. Sehingga penerapan prinsip Business Judgment Rule dalam konteks pengelolaan suatu BUMN harus dikualifikasikan sebagai perbuatan hukum perdata, bukan suatu perbuatan pidana meskipun berpotensi menimbulkan kerugian keuangan BUMN tersebut. Hal ini penting dikemukakan agar Aparat Penegak Hukum tidak selalu mengkualifikasikan kerugian keuangan pada BUMN sebagai perbuatan korupsi. Direksi atau pejabat berwenang dalam pengelolaan suatu perseroan dituntut untuk menghasilkan keuntungan bagi perseroan, keputusan yang mengakibatkan kerugian sering kali dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Padahal, apabila keputusan direksi tersebut diambil berdasarkan itikad baik, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, dan berdasarkan informasi yang memadai, maka semestinya hal itu berada dalam ranah perdata, bukan pidana. Melalui pendekatan normatif dengan studi kasus pada kasus Dirut PT. Bank Mandiri, Dirut PT. KAI, dan Dirut PT. Pertamina, penelitian ini menunjukkan bahwa kerugian akibat risiko bisnis tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara dalam konteks tindak pidana korupsi. Selain itu, hakim seharusnya memutus perkara tersebut dengan putusan ontslag van alle rechtsvervolging (lepas dari segala tuntutan hukum), bukan vonis bebas (vrijspraak), apalagi menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi, kecuali syarat ketentuan Business Judgment Rule ada yang tidak terpenuhi. Penelitian ini bertujuan menegaskan pentingnya penerapan BJR secara konsisten untuk menciptakan kepastian hukum dan mencegah kriminalisasi atas kebijakan bisnis yang sah.
Downloads
References
Akbar, Muhammad Gary Gagarin. 2016. “Business Judgement Rule Sebagai Perlindungan Hukum Bagi Direksi Perseroan Dalam Melakukan Transaksi Bisnis.” Justisi Jurnal Ilmu Hukum 1 (1). https://doi.org/10.36805/jjih.v1i1.77.
Disemadi, Hari Sutra, Mochammad Abizar Yusro, and Ali Ismail Shaleh. 2020. “Perlindungan Hukum Keputusan Bisnis Direksi BUMN Melalui Business Judgement Rule Doctrine.” Jurnal Jurisprudence 10 (1): 127–45. https://doi.org/10.23917/jurisprudence.v10i1.11006.
Elia Fransisco Silitonga, Dalam Pasar. 2022. “Locus : Jurnal Konsep Ilmu Hukum Analisis Atas Konsep Disgorgement Dan Disgorgement Fund” 2 (March).
Nasution, Bismar, Mahmul Siregar, and Mahmud Mulyadi. 2016. “Business Judgment Rule Dikaitkan Dengan Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Direksi Keputusan Bisnis Yang Diambil.” Hukum 4 (1): 33–44.
Reinhard Gandaria, Mathias, Sigid Suseno, and Aam Suryamah. 2023. “Penerapan Doktrin Business Judgement Rule Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.” Jurnal Tana Mana 4 (1): 269–72.
Hadi, S., Suryamah, A., & Afriana, A. (2021). Prinsip Business Judgement Rule Dalam Pertanggungjawaban Hukum Direksi Bumn Yang Melakukan Tindakan Investasi Yang Mengakibatkan Kerugian. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 4(2), 171–190. https://doi.org/10.23920/acta.v4i2.553
Priyono, E., Surono, A., & Sadino, S. (2022). Doktrin Business Judgment Rule Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Direksi Bumn (Studi Kasus Pt. Pln). Jurnal Magister Ilmu Hukum, 7(2), 29. https://doi.org/10.36722/jmih.v7i2.1264
Reinhard Gandaria, M., Suseno, S., & Suryamah, A. (2023). Penerapan Doktrin Business Judgement Rule dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jurnal Tana Mana, 4(1), 269–272.
Rissy, Y. Y. W. (2020). Business Judgement Rule: Ketentuan Dan Pelaksanaannya Oleh Pengadilan Di Inggris, Kanada Dan Indonesia. Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 32(2), 275. https://doi.org/10.22146/jmh.56117
Wildayanti, & Salenda, K. (2022). Penerapan prinsip Business Judgment Rule (BJR) terhadap Putusan Direksi Perusahaan Perseroan Terbatas. Alauddin Law Development Journal, 4(3), 503–519. https://doi.org/10.24252/aldev.v4i3.18819
Neloe, E. C. W. (2012). Pemberian Kredit Bank Menjadi Tindak Pidana Korupsi. Verbum Publishing.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Sulistio Adiwinarto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.