Mewujudkan Peradilan Pidana Ekonomi yang Inklusif: Kajian atas Praktik dan Regulasi Securities Crowdfunding
DOI:
https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.750Keywords:
Peradilan Pidana Ekonomi, Securities Crowdfunding, Kejahatan Digital, Teknologi Finansial, pengabdian masyarat, PendidikanAbstract
Securities Crowdfunding (SCF) sebagai inovasi pembiayaan digital memperlihatkan dinamika baru dalam struktur ekonomi berbasis teknologi, di mana teknologi finansial (fintech) mempertemukan pelaku usaha dan investor ritel melalui platform daring. Namun, perkembangan ini menyisakan sisi gelap berupa kejahatan ekonomi digital seperti penipuan investasi, manipulasi data keuangan, dan penyalahgunaan algoritma, yang belum sepenuhnya terjangkau oleh sistem peradilan pidana konvensional. Kajian ini bertujuan untuk mengeksplorasi kesiapan sistem peradilan pidana ekonomi di Indonesia dalam merespons ancaman tersebut serta menganalisis efektivitas kerangka regulasi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat sipil, khususnya investor ritel. Melalui pendekatan normatif dan analisis interdisipliner, penelitian ini menemukan adanya disparitas yang signifikan antara dinamika praktik kejahatan digital dalam sektor Securities Crowdfunding dan kapasitas normatif yang tercermin dalam regulasi yang ada, khususnya Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020. Ketidakseimbangan ini tercermin dalam lemahnya kapasitas digital forensik, keterbatasan koordinasi antar-aparat penegak hukum, serta belum optimalnya mekanisme perlindungan hukum bagi investor ritel. Selain itu, kecepatan perkembangan teknologi dan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam operasional platform SCF justru memperluas celah terjadinya kejahatan ekonomi digital, tanpa diiringi dengan respons hukum yang adaptif dan progresif. Kondisi ini memperlihatkan urgensi perumusan ulang kerangka hukum pidana ekonomi yang responsif terhadap era digital dan berorientasi pada perlindungan masyarakat sipil. Penelitian ini menekankan pentingnya pembaruan paradigma penegakan hukum pidana ekonomi secara inklusif, berbasis hak asasi manusia, dan adaptif terhadap teknologi. Diperlukan reformasi kelembagaan, pembentukan unit khusus penanganan kejahatan digital, serta pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan dan edukasi hukum agar sistem peradilan pidana mampu menjamin keadilan substantif di era ekonomi digital.
Downloads
References
Ajimoko, O. A. (2018). Cybercrime and legal education in Nigeria: Building capacities for the 21st century. Nigerian Journal of Legal Studies, 12(2), 78–93.
Beasley, R. (2019). Transparency and consumer protection in digital finance. Journal of Financial Regulation, 11(3), 145–160.
Fitzgerald, E. (2020). Artificial intelligence in financial services: Opportunities and challenges. Journal of Digital Finance, 3(2), 23–45.
Fitzgerald, L. (2020). Artificial intelligence and financial fraud detection: Emerging applications. International Journal of Fintech, 7(4), 215–228.
Husain, M., & Ramli, A. (2021). Cyber crime and digital evidence in Indonesia: A legal perspective. Indonesian Journal of Criminal Law, 15(2), 112–130.
Jones, T., & Satar, M. (2020). The role of technology in enhancing civil society’s role in financial regulation. International Journal of Social Sciences and Humanities, 6(2), 110–123.
Kurniawan, R. (2022). Kajian hukum terhadap fintech ilegal: Perspektif perlindungan konsumen. Jurnal Hukum dan Teknologi, 14(1), 44–58.
Mirza, M. (2023). Legal framework of equity crowdfunding in Indonesia: Between protection and innovation. Indonesian Journal of Financial Law, 5(2), 88–102.
Mustofa, N. (2022). Cyber law enforcement and legal challenges in digital crime investigation. Indonesian Cyber Law Journal, 4(1), 45–59.
Nugroho, S. (2021). Perlindungan hukum investor dalam skema crowdfunding di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 20(1), 1–15.
Pramudito, B. (2021). Tinjauan yuridis terhadap penyelenggaraan platform securities crowdfunding. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 195–209.
Santos, D., & Rodrigues, P. (2021). Cybersecurity in digital finance: Enhancing protection in crowdfunding platforms. International Journal of Digital Law and Technology, 5(1), 80–95.
Santos, P. F., & Rodrigues, P. M. (2021). Blockchain technology and its impact on financial markets. Journal of Financial Innovation, 8(3), 45–60.
Sibarani, T. (2022). Mekanisme penegakan hukum pidana ekonomi terhadap fraud di sektor keuangan digital. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 52(4), 365–384.
Sutrisno, H., et al. (2021). Penguatan regulasi fintech dalam perspektif perlindungan konsumen. Jurnal Konstitusi, 18(1), 22–39.
Utami, L., & Rachmadi, T. (2023). Asymmetric information dalam fintech: Tantangan regulasi dan perlindungan investor. Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik, 12(2), 73–90.
Wicaksono, F., & Lestari, N. (2022). Transparansi informasi dalam securities crowdfunding: Studi empiris terhadap penerbit SCF di Indonesia. Jurnal Akuntabilitas dan Keuangan, 10(3), 112–129.
Andriyani, T. (2022). Securities crowdfunding sebagai instrumen inklusi keuangan di era digital. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Budiarjo, S. (2020). The role of civil society in financial technology regulation: The case of securities crowdfunding in Indonesia. Journal of Indonesian Law and Society, 22(1), 85–101.
Djatmiko, A. (2023). Kejahatan ekonomi digital dan tantangan penegakan hukumnya. Yogyakarta: Genta Hukum.
Ibrahim, J. (2007). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Jakarta: Kencana.
Pratama, D. (2020). Analisis kasus hukum dalam kejahatan ekonomi digital di sektor pasar modal. Jakarta: Penerbit Hukum.
Putra, R. (2020). Analisis konten dalam penelitian hukum. Yogyakarta: Penerbit Fakultas Hukum.
Sutrisno, D. (2019). Purposive sampling dalam penelitian hukum. Jakarta: Penerbit Hukum.
United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). (2016). Consumer protection in e-commerce: An overview. United Nations.
UNCTAD. (2020). The role of consumer protection in digital markets. United Nations Conference on Trade and Development.
Widodo, B. (2018). Validitas dan reliabilitas dalam penelitian hukum. Surabaya: Penerbit Sinar Grafika.
Otoritas Jasa Keuangan. (2020). Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Annisa Romadhonia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.