Aspek Keterlibatan Masyarakat pada Sistem Peradilan Pidana Dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa
DOI:
https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.749Keywords:
Keadilan Restoratif, Remaja, MediasiAbstract
Konflik sosial yang melibatkan pelaku dari kalangan remaja menunjukkan bahwa pendekatan hukum pidana konvensional sering kali tidak mampu menyelesaikan masalah secara menyeluruh. Oleh karena itu, penerapan keadilan restoratif khususnya melalui mediasi menjadi penting karena memberikan kesempatan bagi pelaku, korban, dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemulihan hubungan sosial dan penyelesaian masalah secara adil serta sesuai dengan konteks sosial yang ada. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari, menemukan konsep serta menganalisis efektivitas penerapan keadilan restoratif terhadap pelaku remaja dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, serta mengkaji peran masyarakat dalam mendukung implementasi mediasi sebagai bentuk Alternatif Penyelesaian sengketa perkara pidana yang partisipatif dan berbasis nilai-nilai lokal. Penelitian ini akan memberikan rekomendasi terbaik bagi konsep keadilan restoratif pelaku remaja melalui alternatif penyelesaian sengketa ke depan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan keadilan restoratif terbukti efektif dalam menangani pelaku remaja karena berfokus pada pemulihan, tanggung jawab, dan perlindungan korban, namun implementasinya di Indonesia masih terkendala oleh faktor struktural dan budaya. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif, peningkatan kapasitas lembaga, serta pelibatan aktif masyarakat dan tokoh lokal untuk mendukung penerapan keadilan restoratif secara sistematis dan berkelanjutan.
Downloads
References
Almy, B. (2020). Kebijakan Hukum Pidana Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Melalui Upaya Diversi Bagi Pelaku Dewasa Dalam Mewujudkan Keadilan Restoratif. Jurnal Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum, 3(2).
Amaldy, M. N. (2024). PADA PELAKU ANAK DI INDONESIA DAN JERMAN Comparison of the Concept of Restorative Justice for Child Offenders in Indonesia and Germany. 6(November), 1432–1443..
Crawford, A., & Newburn, T. (2002). Recent Developments in Restorative Justice for Young People in England and Wales: Community Participation and Representation. British Journal of Criminology, 42(3), 476–495.
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia publishing, 2007)
Kristiyadi, K., & Setyawan, V. P. (2022). Keadilan Restoratif dan Mediasi Penal Dalam Tindak Pidana Ringan. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan, 4(1), 17.
Maruna, S. (2011). Reentry as a rite of passage. Punishment and Society, 13(1), 3–28. Nur, V., Ike, M., & Soleh, M. (2024). Efektivitas Peran Pemerintah Desa dan Tokoh Masyarakat dalam Penyelesaian Perkara Non-Litigasi di Desa Jarin. 4.
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2005)
Rabiah, D. (2025). Ratusan Anggota Perguruan Pencak Silat Terlibat Bentrokan di Magetan. MetroTvNews.https://www.metrotvnews.com/play/NxGCG5m0-ratusan-anggota-perguruan-pencak-silat-terlibat-bentrokan-di-magetan
Rayhan, M. (2024). Restorative Justice in Resolving Juvenile Crimes in Indonesia. 1(1), 10–14.
Reskrim, K., Konawe, P., Haris, O. K., Universitas, P., Oleo, H., Universitas, P., & Oleo, H. (2020). Mediasi Penal Sebagai Bentuk Penanganan Perkara Anak Penal Mediation as a Form of Handling Child Cases. 2(3), 281–294.
Rossner, M., & Bruce, J. (2016). Professionalization Community Participation in Restorative Justice : Rituals , Reintegration , and Quasi-Professionalization. 4886(April).
Schmidt, E. P., Rap, S. E., & Liefaard, T. (2021). Young Adults in the Justice System: The Interplay between Scientific Insights, Legal Reform and Implementation in Practice in The Netherlands. Youth Justice, 21(2), 172–191.
Stevenson, E., & Saulnier, S. (2023). Building a Restorative Justice Diversion Program for Youth in Rural Areas. International Journal on Social and Education Sciences, 5(3), 507–517.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2010)
Tofik Yanuar Chandra. (2023). Penerapan Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, 11, 179–190.
Vooren, M., Rud, I., Cornelisz, I., Van Klaveren, C., Groot, W., & Maassen van den Brink, H. (2023). The effects of a restorative justice programme (Halt) on educational outcomes and recidivism of young people. Journal of Experimental Criminology, 19(3), 691–711.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Yunita Reykasari, M. Dwi Nurwachidiansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.