Peran Masyarakat Sipil Dalam Mendorong Transparansi Proses Penegakan Hukum Pidana
DOI:
https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.748Keywords:
Tindak Pidana Korupsi, Amicus Curiae, TransparansiAbstract
Transparansi atau keterbukaan berarti pelaksanaan yang dilakukan dengan cara atau mekanisme yang mengikuti aturan atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Transparansi juga dapat berarti bahwa informasi yang berkaitan dengan lembaga harus tersedia secara mudah dan bebas serta dapat diakses oleh pihak-pihak yang terkena dampak dari kebijakan yang dilakukan oleh suatu lembaga. Dalam perkara tindak pidana korupsi yang disebut korban tidak langsung adalah masyarakat dan rakyat, sebab kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, secara tidak langsung akan merugikan kepentingan masyarakat dan kepentingan rakyat. Tujuan dari penulisan ini yaitu menguji penerapan amicus curiae sebagai hak warga negara dalam memberikan hak kebebasan pendapat dalam ranah kehakiman, hal ini memberikan pandangan bahwasannya Masyarakat dapat mengontrol kondisi penegakan keadilan di lingkup pengadilan pidana, lebih khusus pada tindak pidana korupsi yang mana korban dari kejahatan tindak pidana korupsi itu adalah Masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis teks hukum dan mencoba menemukan makna serta penerapan hukum tersebut dalam konteks yang lebih luas. Jadi dengan adanya pengaturan kedudukan hukum amicus curiae mempertegas keabsahannya secara hukum dalam praktik peradilan Indonesia selama ini. Selain itu, pengaturan amicus curiae diharapkan dapat memperkaya khazanah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.
Downloads
References
Agustinus, P., Rondo, M., & Firmansyah, H. (n.d.). Pengaruh Peran Amicus Curiae Terhadap Proses Peradilan dan Kepastian Hukum. 6(2). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2
Arsil. (2022). Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Asiimwe, G. B. (2013). Of extensive and elusive corruption in Uganda: Neo-patronage, power, and narrow interests. African Studies Review, 56(2), 129–144. https://doi.org/10.1017/asr.2013.45
Dwi, G., Susanto, J., & Ulfatun Najicha, F. (2022). Implementasi Transparansi Hukum dalam Lingkup Sosial dan Budaya dengan Asas Ultimum Remedium.
Gede, D., & Praditha, E. (2023). Posisi Amicus Cureae dalam Tata Peradilan Indonesia (Dewa Gede Edi Praditha) | 35 Madani. Jurnal Ilmiah Multidisipline, 1(5). https://doi.org/10.5281/zenodo.7978462
Hans C. Tangkau. (2012). karya tulis ilmiah.
Hidayat, M. (n.d.). Model Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Dalam Rangka Harmonisasi Lembaga Penegak Hukum “The Legal Political Model On Indonesian Eradication Corruption In The Context Of Law Enforcement Institution Harmonization.”
Ksatria, C. A. A. D. (2025). Prinsip Amicus Curiae terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Pidana di Indonesia. Ethics and Law Journal: Business and Notary. https://doi.org/10.61292/eljbn.255
Malafeyev, O. A., Nemnyugin, S. A., Rylow, D., Kolpak, E. P., & Awasthi, A. (2017). Corruption dynamics model. AIP Conference Proceedings, 1863. https://doi.org/10.1063/1.4992358
Marzuki, P. (2007). Penelitisn Hukum. Jawa.
Mbengue, A. (2022). L’amicus curiae devant la Cour suprême des États-Unis. Revue Des Droits de l’homme, 21. https://doi.org/10.4000/revdh.14241
Oliveira, A., Silva, R., De, J., Meira, S., De, A., Araújo, C., & Tofaneli, R. P. (n.d.). AMICUS CURIAE. Revista Jurídica Do Nordeste Mineiro, v, 1, 2023.
Pralampita, L. A. (n.d.). Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia (Vol. 5, Issue 2020).
Rakhmatika, D. (2024). Application of the Principle of Transparency in the Law Enforcement Process (Analysis of the Vina Cirebon Case). Kosmik Hukum, 24(2), 101. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v24i2.22714
Siti Aminah. (2014). Menjadi Sahabat Keadilan Panduan Menyusun Amicus Brief, . The Indonesian Legal Resource Center (ILRC).
Soetanto Soepiadhhy. (2004). Undang-Undang Dasar 45 Kekosongan Politik Hukum Makro. Kepel Press.
Sukinta. (2021). Konsep dan Praktik Pelaksanaan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. In Online Administrative Law & Governance Journal (Vol. 4). https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4d42718991ad6/dasar-hukum-sahabat-pengadilan-amicus-
Yeremia, D., & Rachman Hakim, A. (n.d.). URGENSI PENGATURAN AMICUS CURIAE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN DENGAN AMERIKA SERIKAT). Jurnal Darma Agung, 119–128. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v32i4.4441
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Miftahul Huda, Firman Octhaviana Sulistyo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.