Peran Masyarakat Sipil Dalam Mendorong Transparansi Proses Penegakan Hukum Pidana

Authors

  • Miftahul Huda Universitas Muhammadiyah Jember
  • Firman Octhaviana Sulistyo Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.748

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Amicus Curiae, Transparansi

Abstract

Transparansi atau keterbukaan berarti  pelaksanaan yang dilakukan dengan cara atau mekanisme yang mengikuti aturan atau ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Transparansi juga dapat berarti bahwa informasi yang berkaitan dengan lembaga harus tersedia secara mudah dan bebas serta dapat diakses oleh pihak-pihak yang terkena dampak dari kebijakan yang dilakukan oleh suatu lembaga. Dalam perkara tindak pidana korupsi yang disebut korban tidak langsung   adalah    masyarakat    dan rakyat,   sebab   kerugian   keuangan   negara atau   perekonomian   negara,   secara   tidak langsung    akan    merugikan kepentingan masyarakat dan kepentingan rakyat. Tujuan dari penulisan ini yaitu menguji penerapan amicus curiae sebagai hak warga negara dalam memberikan hak kebebasan pendapat dalam ranah kehakiman, hal ini memberikan pandangan bahwasannya Masyarakat dapat mengontrol kondisi penegakan keadilan di lingkup pengadilan pidana, lebih khusus pada tindak pidana korupsi yang mana korban dari kejahatan tindak pidana korupsi itu adalah Masyarakat. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis teks hukum dan mencoba menemukan makna serta penerapan hukum tersebut dalam konteks yang lebih luas. Jadi dengan adanya pengaturan kedudukan hukum amicus curiae mempertegas keabsahannya secara hukum dalam praktik peradilan Indonesia selama ini. Selain itu, pengaturan amicus curiae diharapkan dapat memperkaya khazanah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan yang mencerminkan rasa keadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Agustinus, P., Rondo, M., & Firmansyah, H. (n.d.). Pengaruh Peran Amicus Curiae Terhadap Proses Peradilan dan Kepastian Hukum. 6(2). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i2

Arsil. (2022). Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

Asiimwe, G. B. (2013). Of extensive and elusive corruption in Uganda: Neo-patronage, power, and narrow interests. African Studies Review, 56(2), 129–144. https://doi.org/10.1017/asr.2013.45

Dwi, G., Susanto, J., & Ulfatun Najicha, F. (2022). Implementasi Transparansi Hukum dalam Lingkup Sosial dan Budaya dengan Asas Ultimum Remedium.

Gede, D., & Praditha, E. (2023). Posisi Amicus Cureae dalam Tata Peradilan Indonesia (Dewa Gede Edi Praditha) | 35 Madani. Jurnal Ilmiah Multidisipline, 1(5). https://doi.org/10.5281/zenodo.7978462

Hans C. Tangkau. (2012). karya tulis ilmiah.

Hidayat, M. (n.d.). Model Politik Hukum Pemberantasan Korupsi Di Indonesia Dalam Rangka Harmonisasi Lembaga Penegak Hukum “The Legal Political Model On Indonesian Eradication Corruption In The Context Of Law Enforcement Institution Harmonization.”

Ksatria, C. A. A. D. (2025). Prinsip Amicus Curiae terhadap Putusan Hakim dalam Perkara Pidana di Indonesia. Ethics and Law Journal: Business and Notary. https://doi.org/10.61292/eljbn.255

Malafeyev, O. A., Nemnyugin, S. A., Rylow, D., Kolpak, E. P., & Awasthi, A. (2017). Corruption dynamics model. AIP Conference Proceedings, 1863. https://doi.org/10.1063/1.4992358

Marzuki, P. (2007). Penelitisn Hukum. Jawa.

Mbengue, A. (2022). L’amicus curiae devant la Cour suprême des États-Unis. Revue Des Droits de l’homme, 21. https://doi.org/10.4000/revdh.14241

Oliveira, A., Silva, R., De, J., Meira, S., De, A., Araújo, C., & Tofaneli, R. P. (n.d.). AMICUS CURIAE. Revista Jurídica Do Nordeste Mineiro, v, 1, 2023.

Pralampita, L. A. (n.d.). Kedudukan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia (Vol. 5, Issue 2020).

Rakhmatika, D. (2024). Application of the Principle of Transparency in the Law Enforcement Process (Analysis of the Vina Cirebon Case). Kosmik Hukum, 24(2), 101. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v24i2.22714

Siti Aminah. (2014). Menjadi Sahabat Keadilan Panduan Menyusun Amicus Brief, . The Indonesian Legal Resource Center (ILRC).

Soetanto Soepiadhhy. (2004). Undang-Undang Dasar 45 Kekosongan Politik Hukum Makro. Kepel Press.

Sukinta. (2021). Konsep dan Praktik Pelaksanaan Amicus Curiae Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. In Online Administrative Law & Governance Journal (Vol. 4). https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4d42718991ad6/dasar-hukum-sahabat-pengadilan-amicus-

Yeremia, D., & Rachman Hakim, A. (n.d.). URGENSI PENGATURAN AMICUS CURIAE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN DENGAN AMERIKA SERIKAT). Jurnal Darma Agung, 119–128. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v32i4.4441

Downloads

Published

2025-05-21

How to Cite

Huda, M., & Sulistyo, F. O. . (2025). Peran Masyarakat Sipil Dalam Mendorong Transparansi Proses Penegakan Hukum Pidana. National Multidisciplinary Sciences, 4(3), 65–76. https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.748