Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana: Tinjauan Perspektif HAM

Authors

  • Yanny Tuharyati Universitas Muhammadiyah Jember
  • Adilya Khulaivah Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.747

Keywords:

Kekerasan Seksual, HAM, Kepolisian

Abstract

Artikel ini membahas tentang Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana: Tinjauan Perspektif Hak Asasi Manusia. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dan konseptual. Atikel ini membahas mengenai bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual terutama pada Perempuan setelah dia menjadi korban. Kekerasan seksual ini diatur dalam dalam Undang Undang No. 12 Tahun 2002. Tetapi dalam Undang-Undang tersebut kurangnya pemenuhan pemulihan terhadap korban setelah dia menjadi korban kekerasan seksual. Hak-hak yang diberikan kepada korban seharusnya berupa suatu penanganan, perlindungan, dan pemulihan yang sepenuhnya. Dan seharusnya kasus kekerasan seksual ini tidak bisa dipandang sebelah mata saja. Artikel ini merekomendasikan perlunya ketegasan dari pihak kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual dan lebih mengutamakan hak-hak psikis si korban.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adinda, Yunita, Wulandari, and Yusuf Saefudin. 2024. “Dampak Psikologis Dan Sosial Pada Korban Kekerasan Seksual: Perspektif Viktimologi.” Jurnal Review Pendidikan Dan Pengajaran 7 (1): 296–302.

Agustini, Ika, Rofiqur Rachman, and Ruly Haryandra. 2021. “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia Dan Hukum Pidana Islam.” Rechtenstudent 2 (3): 342–55. https://doi.org/10.35719/rch.v2i3.89.

Aqmarul. 2024. “Update! Kasus Pelecehan Seksual, Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Bocorkan Bukti-Bukti Artikel Ini Sudah Tayang Di Tvonenews.Com Pada Hari Selasa, 5 Maret 2024 - 15:28 WIB Judul Artikel : Update! Kasus Pelecehan Seksual, Rektor Nonaktif Universitas P.” Tv One. 2024.

Faturohman, F, H Afifah, and M Sari. 2024. “Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Wanita Yang Menjadi Korban Pemerkosaan Dan Tindak Pidana Pemerkosaan.” Ilmu Hukum Sosial Dan Humaniora 1 (2).

Menurut, Seksual, and Perspektif Undang-undang No. 2023. “Perlindungan Hukum Bagi Korban Pelecehan Seksual Menurut Perspektif Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual” 7 (1): 65–87.

Palguna, Febri Angga. 205AD. “Lamban Mengusut Dugaan Kekerasan Seksual Edie Toet, Laporan Korban Kini Bertambah Jadi 4 Orang.” Tempo. 205AD. https://www.tempo.co/hukum/lamban-mengusut-dugaan-kekerasan-seksual-edie-toet-laporan-korban-kini-bertambah-jadi-4-orang--1324663.

Ramadhan, Bilal. 2024. “Jabatan Edie Toet Sebagai Rektor Universitas Pancasila Berakhir 14 Mar.” Republika. 2024. https://news.republika.co.id/berita/s9i4sc330/jabatan-edie-toet-sebagai-rektor-universitas-pancasila-berakhir-14-maret-ini.

Saefudin, Yusuf, Fatin Rohmah Nur Wahidah, Rahtami Susanti, Luthfi Kalbu Adi, and Prima Maharani Putri. 2023. “Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Perlindungan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual Di Indonesia.” Kosmik Hukum 23 (1): 24. https://doi.org/10.30595/kosmikhukum.v23i1.17320.

Siregar, David Brain, Juanrico Titahelu, and Denny Latumaerissa. 2023. “Dampak Reviktimisasi Terhadap Penyintas Kekerasan Seksual Dalam Proses Penyidikan.” 20 | PATTIMURA Law Study Review. 2023. https://doi.org/10.47268/aiwadhatu.v3i1.1293.

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia publishing, 2007)

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2005)

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2010)

Downloads

Published

2025-05-21

How to Cite

Tuharyati, Y. ., & Khulaivah, A. . (2025). Perlindungan Hukum Perempuan Korban Kekerasan Seksual dalam Sistem Peradilan Pidana: Tinjauan Perspektif HAM. National Multidisciplinary Sciences, 4(3), 58–64. https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.747