Kedudukan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Authors

  • Icha Cahyaning Fitri Universitas Muhammadiyah Jember
  • Alif Rizki Budi Cahyono Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.745

Keywords:

Kejaksaan, Independensi, KUHAP

Abstract

Kedudukan Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan tergolong ambivalen karena berada pada dua sisi cabang kekuasaan yang seharusnya terpisah, yaitu pertama cabang kekuasaan eksekutif terkait struktur dan alur komando yang berujung pada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, dan kedua cabang kekuasaan yudikatif dalam konteks tugas penuntutan dalam sistem peradilan pidana. Perihal independensi akan menjadi isu sentral dalam pemosisian Kejaksaan dalam penugasannya, dimana secara struktural Jaksa Agung berujung kepada Presiden dengan hak prerogatifnya, namun secara fungsi dituntut untuk mandiri dan independen dari tekanan politik apapun. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. “Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 6/PUU-XXII/2024” telah membuat konsep baru tentang independensi Kejaksaan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mencari dan menemukan konsep kelembagaan terbaik bagi “Kejaksaan Republik Indonesia” dalam menjalankan fungsi dan tugas yudikatif dan eksekutif sekaligus secara seimbang dan transparan. Diharapkan konsep kelembagaan tersebut dapat memaksimalkan peran Kejaksaan dalam penegakan hukum serta memberikan positioning lembaga Kejaksaan didalam sistem peradilan pidana di Indonesia. “Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 6/PUU-XXII/2024” telah memberikan tafsir konstitusional yang berbeda dan dapat berakibat pada aspek kelembagaan Kejaksaan sehingga dapat berpengaruh terhadap mekanisme penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini akan memberikan rekomendasi terbaik bagi konsep dan visi Kejaksaan ke depan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Appludnopsanji & Pujiyono, P. (2020). Restrukturisasi Budaya Hukum Kejaksaan Dalam Penuntutan Sebagai Independensi di Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Sasi, 26(4), 571-581. DOI : https://doi.org/10.47268/sasi.v26i4.359

Dae Hyun Choe, “Prosecutors’ role and their relationship with the police in South Korea: In a comparative perspective” (2018) 55 Int J Law Crime Justice

Erik Luna & Marianne Wade, Prosecutors as Judges, Washington and Lee Law Review, Vol. 67, Issued 4, (2010)

Henk Van De Bunt & Jean Louis Van Gelder, “The dutch prosecution service” (2012) 41:1 Crime and Justice.

Husaini, Husin & Askar, M. A. (2020). Kedudukan Kejaksaan dan Pengisian Jabatan Jaksa Agung Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Bertuah Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam, 1(2), 160-171. DOI : https://doi.org/10.56633/jsie.v1i2.167

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia publishing, 2007)

Jordan A Sklansky & David Alan Sklansky, The Nature and Function of Prosecutorial Power, Journal of Criminal Law and Criminology, Vol. 106, Issue 3, (2016)

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2005)

Russell M Gold, Promoting Democracy in Prosecution, , Washington Law Review, Vol. 86. No.1, (2011)

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2010)

Wiriadinata, W. Kedudukan Dan Independensi Kejaksaan Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Position And Independence Attorney) (2013)

Chisholm, Neil. 2024. “Emory International Law Review Prosecutorial Independence Lost : How Prosecutorial Bureaucracy Is Politicized in South Korea” 38 (3).

Firdaus, Dede, Asip Suyadi, and Abdul Hadi. 2024. “Independensi Penegak Hukum Sebuah Harapan Besar Bagi Masyarakat.” Rechtsregel : Jurnal Ilmu Hukum 6 (2): 141–47. https://doi.org/10.32493/rjih.v6i2.37481.

Ii, B A B. 2004. “Moch Faisal Salam, Hukum Acara Pidana Dalam Teori Dan Praktek, Bandung: Mandar Maju.2001, Hlm 45. 1,” no. 16, 14–32.

Mufrohim, Ook, and Ratna Herawati. 2020. “Independensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Legal Structure Didalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Di Indonesia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 2 (3): 373–86. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i3.373-386.

Šramel, Bystrík. 2022. “Republik Slowakia : Sistem Penunjukan Jaksa Agung Ke Kantor Sebagai Elemen Kunci ?”

Downloads

Published

2025-05-21

How to Cite

Fitri, I. C. ., & Cahyono, A. R. B. . (2025). Kedudukan Kejaksaan dalam Penegakan Hukum di Indonesia Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. National Multidisciplinary Sciences, 4(3), 41–51. https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.745