Penggunaan Ai Dalam Proses Pemeriksaan Tersangka Dalam Penyidikan Di Kepolisian
DOI:
https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.744Keywords:
Artificial Intelligence, Penyidikan, KepolisianAbstract
Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence/AI) telah menjadi salah satu inovasi teknologi yang membawa perubahan signifikan di berbagai sektor, termasuk penegakan hukum. Artikel ini membahas peran strategis AI dalam mendukung proses penyidikan oleh kepolisian, khususnya dalam konteks hukum di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan pendekatan hukum normatif melalui studi kepustakaan, statute approach, conceptual approach, dan comparative approach terhadap regulasi dan praktik penyidikan di Indonesia. Hasil kajian menunjukkan bahwa AI, melalui aplikasi seperti analisis forensik digital, pengenalan wajah, pemolisian prediktif, drone otonom, dan alat deteksi kebohongan (lie detector), mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyidikan dengan analisis data yang mendalam, deteksi pola kejahatan, serta identifikasi pelaku secara lebih akurat. Namun, implementasi AI dalam penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain keterbatasan regulasi, isu etika, serta pemahaman teknologi di kalangan aparat penegak hukum. Artikel ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi, peningkatan literasi teknologi di lingkungan kepolisian, dan kolaborasi lintas sektor untuk optimalisasi pemanfaatan AI dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan modern
Downloads
References
Anggraeni, agnes, rahman amin, fakultas hukum, universitas bhayangkara, jakarta raya, fakultas hukum, universitas bhayangkara, and jakarta raya. 2025. “penyidikan berbasis ilmiah dalam penegakan” 2 (1): 71–86.
Comission, european. 2016. “済無no title no title no title” 4 (1): 1–23.
Dwipangestu, timotius, shidqii muhammad bari amirrul, bagus putra sugara, firlant irawan, and faiz afzal mulyawan. 2024. “implementasi penggunaan artificial intelligence sebagai alat bantu di indonesia dalam menuju society 5.0.” Doktrin: jurnal dunia hukum dan politik 2 (1): 314–23. Https://doi.org/10.59581/doktrin.v2i1.2474.
Febryanti, salsa biela, and universitas terbuka. 2025. “analisis regulasi hukum dalam penggunaan teknologi artificial intelligence ( ai ) di lingkungan bisnis” 5 (11): 216–27.
Gunadi, i gede aris, and agus harjoko. 2013. “telaah metode-metode pendeteksi kebohongan.” Ijccs (indonesian journal of computing and cybernetics systems) 7 (1): 35–46. Https://doi.org/10.22146/ijccs.2150.
Ibrahim, johnny, teori dan metodologi penelitian hukum normatif, (malang: bayumedia publishing, 2007)
Joh, elizabeth e. 2022. “articles ethical ai in american policing” 3 (2). Https://techmonitor.ai/policy/regulating-use-of-technology-in-uk-police.
Marzuki, peter mahmud, penelitian hukum, (jakarta: kencana, 2005)
Mulyana, yusep. 2024. “artificial intelligencein criminal investigation” 1 (4): 60–68.
Prambana, tomy. 2020. “penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika jenis baru.” Jurnal ilmu kepolisian 14 (1): 10. Https://doi.org/10.35879/jik.v14i1.200.
Raihana, alfred, william. 2023. “penerapan pendeteksi kebohongan (lie detector) dalam.” Innovative: journal of social science research 3: 12202–12.
Rohmah, nida aidatu. 2023. “keberadaan lie detector dalam pembuktian tindak pidana” 2 (2): 109–16.
Soekanto, soerjono dan sri mamudi, peneliɵan hukum normaɵf suatu tinjauan singkat, (jakarta: cv radjawali, 1985)
Soekanto, soerjono dan sri mamudji, penelitian hukum normatif; suatu tinjauan singkat, (jakarta: pt rajagrafindo persada, 2010)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Akhmad Maimun , Deden Yulian Thomas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.