Perlindungan Hukum Terhadap Tersangka Untuk Memperoleh Bantuan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.743Keywords:
Bantuan Hukum, HAM, Hak TersangkaAbstract
indonesia yang dikenal sebagai negara hukum menegaskan pentingnya penghormatan atas hak asasi manusia, termasuk hak tersangka untuk memperoleh bantuan hukum. namun, implementasi di lapangan masih menunjukkan adanya ketimpangan, khususnya bagi tersangka perkara pidana dengan ancaman di bawah lima tahun penjara, sehingga menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi masyarakat kurang mampu. tujuan dari penelitian ini adalah untuk menelaah sejauh mana perlindungan hak asasi manusia bagi para tersangka yang secara ekonomi kurang mampu dalam mengakses bantuan hukum pada kasus pidana ringan. penelitian hukum normatif merupakan metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan, menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal 56 ayat (1) kuhap membatasi hak pendampingan hukum hanya pada ancaman pidananya, sehingga berpotensi diskriminatif dan tidak sejalan dengan prinsip hak asasi manusia serta undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum. studi perbandingan terhadap sistem hukum amerika serikat melalui miranda rule menunjukkan jaminan bantuan hukum yang lebih inklusif dan tanpa diskriminasi. oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan agar bantuan hukum dapat diakses oleh seluruh tersangka tanpa memandang berat ringannya ancaman pidana, guna mewujudkan kesetaraan dan keadilan dimuka hukum serta meningkatkan kesadaran aparat penegak hukum mengenai keharusan adanya bantuan hukum dalam menjaga keadilan.
Downloads
References
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, (Malang: Bayumedia publishing, 2007)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2005)
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2010)
Aga Khan, S.H., CCPS. 2020. “Bantuan Hukum Terhadap Tersangka Dalam Pasal 56 KUHAP Dibandingkan Dengan Prinsip Miranda Rule.” SIP LAW FIRM. 2020.
https://siplawfirm.id/bantuan-hukum-terhadap-tersangka-dalam-pasal-56-kuhap-dibandingkan-dengan-prinsip-miranda-rule/. Diakses pada tanggal 4 Mei 2025
Basuki, Udiyo. 2021. “Cakrawala Hukum Cakrawala Hukum.” Cakrawala Hukum 12 (1): 95–110.
Saefudin, Yusuf. 2015. “Implementasi Pemberian Bantuan Hukum Bagi Rakyat Miskin Di Jawa Tengah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.” Jurnal Idea Hukum 1 (1).
Ummah, Masfi Sya’fiatul. 2019. “Bantuan Hukum Terhadap Tersangka Yang Diancam Pidana Lima Tahun Atau Lebih Dalam Proses Penyidikan.” Sustainability (Switzerland) 11 (1): 1–14.
Hovoet, Mathias, New Criminal, and Law Review. 2014 “The United Nations Principles And” 17 (2); 184-219
Fadli Nur Wana Kurniawan, ‘Optimalisasi Bantuan Hukum Demi Terwujudnya Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Studi Kasus Hak Terdakwa Yang Tidak Mampu Dari Segi Ekonomi Untuk Memperoleh Bantuan Hukum Terhadap Kejahatan Yang Dilakukannya Dalam Proses Peradilan Pidana)’, The Digest: Journal of Jurisprudence and Legisprudence, 1.2 (2020),
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Suyatna Suyatna, Nadia Putri Qurrotu Najah, Bella Ayu Ramadhani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.