Restorative Justice sebagai Manifestasi Perlindungan Hak Asasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Authors

  • Auliya Khasanofa Universitas Muhammadiyah Tanggerang
  • Muhammad Ilham Hermawan Universitas Pancasila
  • Harmoko Harmoko Universitas Muhammadiyah Tanggerang

DOI:

https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.742

Keywords:

Restorative Justice, Hak Asasi Manusia, Negara Hukum, Sistem Ketatanegaraan, Keadilan Substantif

Abstract

Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan kerugian akibat tindak pidana melalui partisipasi aktif antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam konteks ketatanegaraan Indonesia, penerapan restorative justice memiliki relevansi yang kuat dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM) sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan substantif yang lebih humanis dan partisipatif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana restorative justice berperan sebagai wujud perlindungan HAM dalam sistem ketatanegaraan, serta bagaimana prinsip negara hukum turut memfasilitasi implementasinya. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif dan telaah konstitusional, ditemukan bahwa restorative justice dapat memperkuat posisi korban, mencegah overkriminalisasi, dan mendukung prinsip due process of law. Lebih jauh, keberadaan restorative justice mendukung pelaksanaan tanggung jawab negara dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara, khususnya hak atas keadilan, kesetaraan di hadapan hukum, dan pemulihan. Namun, implementasinya memerlukan penguatan regulasi, sinergi kelembagaan, serta perubahan paradigma aparat penegak hukum. Kesimpulannya, restorative justice bukan hanya mekanisme penyelesaian sengketa pidana, tetapi juga representasi nilai-nilai HAM dalam sistem hukum nasional, serta manifestasi nyata dari prinsip negara hukum yang demokratis dan berkeadilan

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afifah, Nabilla N. “Perbandingan Antara Pendekatan Keadilan Restoratif Dan Pendekatan Hukuman Adat Dalam Kasus Tindak Pidana Ringan.” Syntax Idea 6, no. 06 (2024): 2684–2816. https://doi.org/10.36418/syntax-idea.v3i6.1227.

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media, 2009.

———. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

———. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Azhar, Ahmad Faizal. “Penerapan Konsep Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.” Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 4, no. 2 (2022): 134–43.

Braithwaite, John. Restorative Justice & Responsive Regulation. New York: Oxford University Press, 2002.

Chandra, Septa. “Politik Hukum Pengadopsian Restorative Justice Dalam Pembaharuan Hukum Pidana.” Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum 8, no. 2 (2014). https://doi.org/10.25041/fiatjustisia.v8no2.301.

Lev, Daniel S. Hukum dan Politik di Indonesia: Kesinambungan dan Perubahan. Jakarta: LP3ES, 1990.

Maulana, Irvan, dan Mario Agusta. “Konsep dan Implementasi Restorative Justice di Indonesia.” Datin Law Journal 2, no. 2 (2021): 49.

Marshall, Tony F. Restorative Justice: An Overview. London: Home Office Research Development and Statistics Directorate, 1999.

Muladi. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Reformasi Hukum di Indonesia. Jakarta: The Habibie Center, 2002.

Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000.

Rasjidi, Lili, dan I.B. Wyasa Putra. Hukum dan HAM dalam Perspektif Filsafat. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

———. Hukum Sebagai Sistem. Bandung: Remaja Rosdakarya, 1993.

Rusydianta, Muhammad. “Perkembangan Konsep Keadilan Restoratif Dalam Berbagai Kitab Undang-Undang Hukum Peradaban Kuno Dan Barat Untuk Pembaruan Hukum Pidana Materiil Di Masa Mendatang.” Skripsi, Universitas Islam Indonesia, 2025.

United Nations Economic and Social Council. Basic Principles on the Use of Restorative Justice Programmes in Criminal Matters. ECOSOC Resolution 2002/12.

Van Ness, Daniel W., dan Karen Heetderks Strong. Restoring Justice: An Introduction to Restorative Justice. 5th ed. New York: Routledge, 2015.

Zehr, Howard. The Little Book of Restorative Justice. Good Books, 2002.

Downloads

Published

2025-05-21

How to Cite

Khasanofa , A. ., Hermawan, M. I. ., & Harmoko, H. (2025). Restorative Justice sebagai Manifestasi Perlindungan Hak Asasi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. National Multidisciplinary Sciences, 4(3), 19–26. https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.742