Diferensiasi Fungsional Kejaksaan dan Kepolisian dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS)

Authors

  • Ibnu Sina Chandranegara Universitas Muhammadiyah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.740

Keywords:

Kejaksaan, Kepolisian, Revitalisasi

Abstract

Reformasi sistem peradilan di Indonesia merupakan langkah krusial dalam memperkuat negara hukum yang demokratis, terutama pasca-Orde Baru yang ditandai dengan ketidakmandirian lembaga peradilan, korupsi, dan rendahnya akses keadilan. Meski sudah berlangsung lebih dari dua dekade, reformasi ini masih menghadapi tantangan besar seperti lemahnya kemauan politik, dominasi kepentingan kekuasaan, serta belum tuntasnya pembaruan hukum acara pidana yang masih mewarisi sistem kolonial. Upaya pembentukan lembaga seperti Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi menjadi capaian penting, namun belum cukup menanggulangi budaya hukum yang transaksional. Dalam konteks pembahasan RUU KUHAP terbaru, muncul kekhawatiran atas dominasi jaksa penuntut umum yang mengaburkan batas fungsi antar lembaga penegak hukum, mengancam prinsip checks and balances. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang juga dikenal sebagai penelitian hukum kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah Revitalisasi diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana merupakan suatu kebutuhan mendesak guna memastikan kejelasan, keseimbangan, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas antar lembaga penegak hukum. Tumpang tindih kewenangan yang terjadi antara penyidik, penuntut umum, dan lembaga peradilan tidak hanya menghambat efektivitas penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, diperlukan penataan secara normatif dan institusional yang tegas terhadap batas dan koordinasi antar fungsi tersebut. Langkah ini juga penting dalam rangka memperkuat prinsip due process of law dan equality before the law, di mana setiap aktor dalam sistem peradilan pidana menjalankan peran masing-masing secara independen namun tetap sinergis dalam kerangka hukum yang berkeadilan. Tanpa pembenahan ini, sistem peradilan pidana akan tetap rentan terhadap dominasi kekuasaan dan jauh dari tercapainya keadilan prosedural yang menjamin perlindungan hak semua pihak dalam proses hukum.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Aidul Fitriciada Azhari. 2019. Aidul Fitriciada Azhari.

Ashworth, Andrew, and Mike Redmayne. 2020. Mike Redmayne. USA: Oxford University Press.

Azhari, Aidul Fitriciada. 2012. The Collapse of the Supreme Court Institution. Jakarta.

Bakhri. 2014a. “Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan.” Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bakhri, Syaiful. 2014b. “Sistem Peradilan Pidana Indonesia Dalam Perspektif Pembaruan,” Teori, Dan Praktik Peradilan, Pustaka Pelajar. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Chandranegara, ibnu Sina. 2019. Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Pascra Transisi Politik. Jakarta: Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman Pascra Transisi Politik.

Emile, Durkheim. 1901. Durkheim Emile. Neeland Media LLC.

Ibnu Sina Chandranegara. 2023. Tiga Abad Doktrin Pemisahan Kekuasaan: Diantara Memisahkan Kekuasaan Dan Memisahkan Kekuasaan Yang Sesungguhnya, Pidato Pengukuhan Guru Besar Tetap Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jakarta: UMJ Press.

Keane, Adrian, and Paul McKeown. 2022. The Modern Law of Evidence. Oxford University Press.

Luhmann, Niklas. 2004. Law as a Social System. Oxford socio-legal studies.

Parsons, Talcott. 1968. The Structure of Social Action/2 Webe. The Structure of Social Action a Study in Social Theory with Special Reference to a Group of Recent European Writers.

Syaiful Bakhri and Ibnu Sina Chandranegara. 2012. Syaiful Bakhri and Ibnu Sina Chandranegara. Gramata Publishing.

Downloads

Published

2025-05-21

How to Cite

Chandranegara, I. S. . (2025). Diferensiasi Fungsional Kejaksaan dan Kepolisian dalam Integrated Criminal Justice System (ICJS). National Multidisciplinary Sciences, 4(3), 1–6. https://doi.org/10.32528/nms.v4i3.740