Percobaan Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Keywords:
Percobaan Tindak Pidana, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Penerapan HukumAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi dari adanya ketidaksesuaian antara pertimbangan hukum Hakim dengan amar dalam putusan nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Kpg. Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum yang dilakukan oleh Hakim dalam memutus perkara percobaan tindak pidana perdagangan orang. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, dapat diuraikan bahwa : Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam tindak pidana perdagangan orang. Amar dalam putusan tersebut tidak mencerminkan pertimbangan hukum Hakim yang memuat fakta-fakta di persidangan termasuk di dalamnya dakwaan Penuntut Umum, keterangan Saksi dan Terdakwa beserta barang bukti, hingga tuntutan yang telah membuktikan bahwa Terdakwa telah melakukan percobaan tindak pidana perdagangan orang berupa anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 juncto Pasal 6 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Pada tingkat kedua atau banding, Majelis Hakim justru menguatkan putusan pada tingkat pertama. Pada tingkat ketiga atau kasasi, Majelis Hakim juga menguatkan putusan tingkat banding. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa penerapan hukum oleh Hakim pada putusan Nomor Nomor 27/Pid.Sus/2019/PN.Kpg, junctis 69/Pid/2019/PT.Kpg, dan 3974 K/Pid.Sus/2019 adalah salah.
Downloads
References
KBBI. 2024. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Diakses pada tanggal 2024, https://kbbi.kemdikbud.go.id/
Paul SinlaEloE, 2017, Tindak Pidana Perdagangan Orang, Setara Press, Malang.
Portal.ham.go.id. (n.d.). Instrumen HAM Nasional. Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia. Diakses pada tanggal 10 Mei 2024, https://portal.ham.go.id/instrumen-ham-nasional/unodc.org. (n.d.). HUMAN TRAFFICKING.
Prodjodikoro, W. (2014). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. PT. Refika Aditama.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2007. (2007). 21(5–6), 508–516. https://doi.org/10.1080/00102208008946937
United Nations. Diakses pada tanggal 01 Januari 2024, https://www.unodc.org/unodc/en/human-Trafficking/Human-Trafficking.html
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.