Perlindungan Hukum Berupa Pemulihan Nama Baik Terhadap Korban Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Situs Deepfake
Keywords:
Artificial intelligence;, Perlindungan hukum;, Pemulihan nama baik;Abstract
Perkembangan teknologi yang sangat cepat telah membawa banyak manfaat dan dampak positif, terutama dalam mendukung kegiatan manusia yang kompleks. Inovasi seperti teknologi blockchain, internet of things (IoT), big data, dan khususnya artificial intelligence (AI) atau yang dikenal sebaai kecerdasan buatan di Indonesia, telah membuktikan kemampuannya dalam memberikan dukungan yang signifikan.Kasus terhangat tentang penyalahgunaan situs deepfake adalah tersebarnnya video pidato Presiden Indonesia Joko Widodo yang menggunakan bahasa mandarin yang menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika kominfo Semuel A. Pangerapan menegaskan bahwa video itu merupakan hasil suntingan yang menyesatkan. Kasus berikutnnya menimpa artis Nagita Slavina menjadi korban video deepfake. Sebuah video yang menampilkan seseorang diduga mirip artis Nagita Slavina, atau yang akrab disapa Gigi, ramai dibagikan. Video berdurasi singkat 61 detik itu menampilkan adegan tidak senonoh di mana pelakunya memiliki wajah mirip tokoh publik sekaligus artis, Nagita Slavina. Menanggapi keramaian tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan pada video tersebut dan telah memastikan bahwa video mirip artis yang kerap disapa Gigi itu merupakan hasil rekayasa.dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan konseptual Dalam penelitian ini peneliti bagaimana Perlindungan Hukum Berupa Pemulihan Nama Baik Terhadap Korban Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Situs Deepfake. Berdasarkan analisis hukum dan peraturan yang berlaku,Temuan penelitian menunjukkan bahwa terdapat 2 cara dalam memulihakn nama baik korban, dengan cara litigasi dan non litigasi.
Downloads
References
Fadli, R., Din, M., & Mujibussalim, M. (2019). Reformulasi Sanksi Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Online. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 327–338. https://doi.org/10.24815/kanun.v21i2.11560
Haris, M. T. A. R., & Tantimin, T. (2022). Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 307–316. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44408
Naway, D. R. O., Badu, L. W., & Mantali, A. R. Y. (2023). Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Restorative Justice (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara). Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 1195–1201. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/5259
Priyo, A. Y., & Khusuf, K. (2021). PROSPEK KECERDASAN BUATAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DI INDONESIA. Law Review, 20(2), 145–175. https://doi.org/10.1016/j.solener.2019.02.027%0Ahttps://www.golder.com/insights/block-caving-a-viable-alternative/%0A???
Rumetor, E. C. ., Sepang, R., & Nachrawy, N. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lex Privatum, 11(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/49103
Sulistio, F., & Salsabilla, A. D. (2023). Pertanggungjawaban pada Tindak Pidana yang Dilakukan Agen Otonom Artificial Intelegence. Unes Law Review, 6(2), 5479–5490.
Sumawarni, S. (2014). Tinjauan Yuridis Pemidanaan Cybercrime Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(3), 287–296.
Masruchin Ruba’I, 2015 Buku Ajar Hukum Pidana, Media Nusa Creative, Malang Hal 84.
Peter Mahmud Marzuki, 2005 Penelitian Hukum, Jakarta Kencana Prenada Group, Jakarta
Arief, B. N. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Prenada Media Group, Jakarta
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.