Perlindungan Hukum Berupa Pemulihan Nama Baik Terhadap Korban Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Situs Deepfake

Authors

  • Pramukhtiko Suryokencono Universitas Muhammadiyah Jember
  • Ricky Fakhrusy Isyraq Universitas Muhammadiyah Jember

Keywords:

Artificial intelligence;, Perlindungan hukum;, Pemulihan nama baik;

Abstract

Perkembangan teknologi yang sangat cepat telah membawa banyak manfaat dan dampak positif, terutama dalam mendukung kegiatan manusia yang kompleks. Inovasi seperti teknologi blockchain, internet of things (IoT), big data, dan khususnya artificial intelligence (AI) atau yang dikenal sebaai kecerdasan buatan di Indonesia, telah membuktikan kemampuannya dalam memberikan dukungan yang signifikan.Kasus terhangat tentang penyalahgunaan situs deepfake adalah tersebarnnya video pidato Presiden Indonesia Joko Widodo yang menggunakan bahasa mandarin yang menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika kominfo Semuel A. Pangerapan menegaskan bahwa video itu merupakan hasil suntingan yang menyesatkan.  Kasus berikutnnya menimpa artis Nagita Slavina menjadi korban video deepfake. Sebuah video yang menampilkan seseorang diduga mirip artis Nagita Slavina, atau yang akrab disapa Gigi, ramai dibagikan. Video berdurasi singkat 61 detik itu menampilkan adegan tidak senonoh di mana pelakunya memiliki wajah mirip tokoh publik sekaligus artis, Nagita Slavina. Menanggapi keramaian tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan pada video tersebut dan telah memastikan bahwa video mirip artis yang kerap disapa Gigi itu merupakan hasil rekayasa.dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan Pendekatan konseptual Dalam penelitian ini peneliti bagaimana Perlindungan Hukum Berupa Pemulihan Nama Baik Terhadap Korban Tindak Pencemaran Nama Baik  Melalui Situs Deepfake. Berdasarkan analisis hukum dan peraturan yang berlaku,Temuan penelitian menunjukkan bahwa terdapat 2 cara dalam memulihakn nama baik korban, dengan cara litigasi dan non litigasi.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Fadli, R., Din, M., & Mujibussalim, M. (2019). Reformulasi Sanksi Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Online. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 21(2), 327–338. https://doi.org/10.24815/kanun.v21i2.11560

Haris, M. T. A. R., & Tantimin, T. (2022). Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 307–316. https://doi.org/10.23887/jkh.v8i1.44408

Naway, D. R. O., Badu, L. W., & Mantali, A. R. Y. (2023). Penyelesaian Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Restorative Justice (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara). Jurnal Kewarganegaraan, 7(1), 1195–1201. https://journal.upy.ac.id/index.php/pkn/article/view/5259

Priyo, A. Y., & Khusuf, K. (2021). PROSPEK KECERDASAN BUATAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA DI INDONESIA. Law Review, 20(2), 145–175. https://doi.org/10.1016/j.solener.2019.02.027%0Ahttps://www.golder.com/insights/block-caving-a-viable-alternative/%0A???

Rumetor, E. C. ., Sepang, R., & Nachrawy, N. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Menurut Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lex Privatum, 11(5). https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/49103

Sulistio, F., & Salsabilla, A. D. (2023). Pertanggungjawaban pada Tindak Pidana yang Dilakukan Agen Otonom Artificial Intelegence. Unes Law Review, 6(2), 5479–5490.

Sumawarni, S. (2014). Tinjauan Yuridis Pemidanaan Cybercrime Dalam Perspektif Hukum Pidana Positif. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(3), 287–296.

Masruchin Ruba’I, 2015 Buku Ajar Hukum Pidana, Media Nusa Creative, Malang Hal 84.

Peter Mahmud Marzuki, 2005 Penelitian Hukum, Jakarta Kencana Prenada Group, Jakarta

Arief, B. N. (2007). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Downloads

Published

2025-02-26

How to Cite

Suryokencono, P. ., & Fakhrusy Isyraq , R. . (2025). Perlindungan Hukum Berupa Pemulihan Nama Baik Terhadap Korban Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Situs Deepfake. National Multidisciplinary Sciences, 3(4), 587–596. Retrieved from https://proceeding.unmuhjember.ac.id/index.php/nms/article/view/719

Issue

Section

Articles