ANALISIS YURIDIS KELANGKAAN PUPUK BERSUBSIDI DIKABUPATEN JEMBER

Authors

  • Naurotul Azqiyah Universitas Muhammadiyah Jember
  • Fauziyah Fauziyah Universitas Muhammadiyah Jember

Keywords:

Perlindungan hukum;, pupuk organik;, pupuk bersubsidi;, petani;

Abstract

Petani berhak mendapatkan perlindungan dalam memperoleh sarana dan prasarana produksi, termasuk subsidi pupuk, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, alokasi pupuk bersubsidi diatur dengan ketat melalui peraturan perundang-undangan, dengan menetapkan alokasi berdasarkan usulan kebutuhan dari daerah dan direncanakan secara detail untuk memenuhi pemupukan berimbang di lokasi spesifik. Dalam tiga tahun terakhir terdapat pengurangan signifikan dalam alokasi pupuk bersubsidi di beberapa daerah, termasuk Kabupaten Jember yang mengalami penurunan alokasi sebesar lima puluh persen untuk pupuk urea dan NPK. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan Pemerintah Kabupaten Jember dan hambatan dalam menangani kelangkaan pupuk bersubsidi di kabupaten Jember. Hasil riset menyatakan kebijakan pemerintah Kabupaten Jember dalam menangani kelangkaan pupuk bersubsidi diwujudkan melalui program solusi dengan mendiirikan pabrik pupuk organik bernama Jember Pupuk Organik Lengkap (Si Jempol), dan hambatan terhadap ketersediaan Pupuk bersubsidi di Kabupaten Jember timbul karena adanya keterbatasan dalam anggaran APBN, yang mengakibatkan pengurangan alokasi kuota pupuk setiap tahunnya. Penulis memberikan saran untuk segera dilakukan percepatan regulasi daerah dengan segera menyusun dan menetapkan peraturan daerah yang spesifik untuk mendukung operasional pabrik pupuk organik Si Jempol. Selain itu dengan meningkatkan produksi pupuk lokal guna memenuhi kebutuhan pupuk di tingkat lokal bagi petani.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Berlian, & Suradi. (2016). Perlindungan hukum terhadap petani sebagai konsumen pupuk bersubsidi di Kudus. Jurnal Undip, 5(2).

Ginting, M. I. (2018). Perlindungan hukum terhadap petani yang mendapatkan fasilitas permodalan usaha tani (Studi di Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang) [Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara Medan].

Kementerian Pertanian Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Jakarta: Kementerian Pertanian RI.

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Jakarta: Kementerian Perdagangan RI.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. (2013). Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (2014). Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara.

BeritaJatim. (2024, Februari 20). Tahun baru petani Jember, pemerintah beri kado menyakitkan. Berita Jatim. Retrieved from https://beritajatim.com/ekbis/tahun-baru-petani-jember-pemerintah-beri-kado-menyakitkan/

Universitas Muhammadiyah Jember. (2024). Proceeding UM Jember National Multidisciplinary Sciences. Retrieved from http://proceeding.unmuhjember.ac.id/index.php/nsm

Rahayu, S., & Widodo, H. (2020). Analisis efektivitas kebijakan pupuk bersubsidi di Indonesia. Jurnal Ekonomi Pertanian, 8(1), 45-60.

Saragih, B. (2021). Subsidi pertanian di Indonesia: Tantangan dan solusi. Jakarta: Penerbit Gramedia.

Downloads

Published

2025-02-26

How to Cite

Azqiyah, N. ., & Fauziyah, F. (2025). ANALISIS YURIDIS KELANGKAAN PUPUK BERSUBSIDI DIKABUPATEN JEMBER. National Multidisciplinary Sciences, 3(4), 578–586. Retrieved from https://proceeding.unmuhjember.ac.id/index.php/nms/article/view/717

Issue

Section

Articles