Analisis Yuridis Terhadap Perkawinan Beda Agama Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Studi Penetapan Nomor: 650/Pdt.P/2022/Pn.Jkt Sel.)
Keywords:
Perkawinan, Beda agama, PencatatanAbstract
Perkawinan adalah hubungan permanen antara laki-laki dan perempuan yang diakui sah oleh masyarakat yang bersangkutan yang berdasarkan atas peraturan perkawinan yang berlaku. Dewasa ini generasi muda banyak melangsungkan perkawinan jika mereka sudah bertemu orang yang cocok menurut pribadinya, dan tidak jarang yang tak mendapat batas dari ras, suku, dan agama. Karena banyaknya perbedaan dan keragaman sering kali menimbulkan masalah yang sangat komplek antara laki-laki dan perempuan yang berbeda agama. Yang menjadi titik fokus peneliti pada kasus ini adalah beberapa bulan yang lalu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja mengabulkan kasus perkawinan beda agama yang mana para pemohonnya adalah beragama Kristen dan Katholik, pada Putusan Nomor : 650/Pdt.P/2022/PN.Jkt Sel. Yang menjadi dasar dari permohonan tersebut adalah bahwa Para Pemohon telah sah melakukan perkawinan/pemberkatan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan Para Pemohon di Gereja Paroki Santo Silvester Keuskupan Denpasar. Jika melihat pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 35 yang berbunyi “pencatatan perkawinan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 berlaku pula bagi (A). perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan” , maka menurut peneliti perkawinan tersebut sah-sah saja dilakukan pencatatannya dikarenakan sudah terdapat sebuah penetapan dari pengadilan.
Downloads
References
Amri, A. (2020). Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam. Media Syari’ah, 22(1), 48. https://doi.org/10.22373/jms.v22i1.6719
Arifin, Z. (2019). No TitlePerkawinan Beda Agama. Jurnal Lentera: Kajian Keagamaan, Keilmuan & Teknologi, 18(1), 143–158.
Ashsubli, M. (2015). ( Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama ) . Jurnal Cita Hukum, Vol. II No(01).
Butarbutar, E. N. (2018). Metode Penelitian Hukum: Langkah-Langkah Untuk Menemukan Kebenaran Dalam Ilmu Hukum. PT Refika Aditama.
Fachri Ferinda K. (2022). Sejak 1986 MA Legalkan Kawin Beda Agama, Bagaimana dengan MK? Hukumonline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/sejak-1986-ma-legalkan-kawin-beda-agama-bagaimana-dengan-mk-lt6241ddbbab28a
Hanifah, M. (2019). No TitlePerkawinan Beda Agama Ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. SOUMATERA LAW REVIEW, 2(2). https://doi.org/10.22216/soumlaw.v2i2.4420
Makalew, J. M. (2013). Akibat Hukum Dari Perkawinan Beda Agama Di Indonesia. Lex Privatum, 1(2), 131–144. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/viewFile/1710/1352
Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group.
Nasution, S. (2011). Perkawinan Beda Agama Dalam Al-Quran : Kajian Perbandingan Pro dan Kontra. Yayasan Pusaka Riau.
Nusabahari, T., & Amin, E. M. (2021). Analisis Dispensasi Perkawinan terhadap Anak di Bawah Umur: Studi Kasus Penetapan Pengadilan Agama Serang Nomor : 1968/Pdt.P/2020/PA.Srg. Yustisia Tirtayasa: Jurnal Tugas Akhir, 1(1), 22–57. https://doi.org/10.51825/yta.v1i1.11223
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.