Analisis Penerapan Akuntansi Pembiayaan Gadai Emas Dan Investasi Emas Syariah Pada Pt. Bank Syariah Mandiri Kcp Balung Jember

Authors

  • Naimatul Munawaroh Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yulinartati Yulinartati Universitas Muhammadiyah Jember
  • Wahyu Elok Fitriya Universitas Muhammadiyah Jember

DOI:

https://doi.org/10.32528/nms.v1i3.97

Keywords:

PSAK 107 (ijarah), PSAK 102, Pembiayan gadai emas, Bank Syariah

Abstract

Penelitian ini merupakan studi kasus yang bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah akuntansi dalam pembiayaan gadai emas dan investasi emas syariah yang dilaksanakan oleh Bank Syariah Mandiri di Balung Jember. Selain itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan PSAK No. 107 tentang ijarah dan PSAK 102. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan sumber data primer. Penulis menggunakan data dengan mewawancarai salah satu pegawai atau kepala bagian gadai Bank Syariah Mandiri di Balung Jember. Data diperoleh dari wawancara sebagai pedoman tata cara akuntansi ijarah yang diterapkan pada produk pembiayaan gadai emas syariah. Hasil penelitian ini menemukan bahwa pelaksanaan gadai emas BSM belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK 107 dimana Bank Mandiri Syariah tidak memasukkan rekening pendapatan ijarah sedangkan dalam PSAK 107 poin pertama adalah memasukkan rekening pendapatan ijarah. Namun dalam pelaksanaan akuntansi emas untuk investasi atau produk angsuran emas BSM telah dilakukan sesuai dengan PSAK 102.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Antonio, M. S.(2001). Bank Syariah “Dari Teori ke Praktik”. Jakarta: Gema Insania dan Tazkia Institute.

Arifin, Muhammad.(2010). Riba di Perbankan Syariah. Bogor: Cetakan Ketiga, CV. Darul Ilmi.

Ath-Thayyar, Abdullah bin Muhammad. (2004). “Ensiklopedia Fiqh Muamalah dalam Pandangan 4 Madzhab (terjemahan)”. Yogyakarta: edisi pertama, Maktabah Al-Hanif.

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor. 26/DSN-MUI/III/2002. Rahn Emas. https://dsnmui.or.id/kategori/fatwa/page/10/. Diakses tanggal 15 Januari 2019.

Ikatan Akuntan Indonesia. (2019). Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 107) tentang Akuntansi Ijarah. Jakarta: Salemba Empat.

Kieso, D. E., Weygandt, J, J., dan Kimmel, P. D. (2016). Intermediate Accounting 14th Edition. Asia: John Wiley & Sons Inc.

Nurhayati, Sri Wasilah. (2011). Akuntansi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, Eds 2. Sanusi, A., 2014, Metodologi Penelitian Bisnis. Jakarta: Salemba Empat.

Putri, Ikasa Ira. (2013). Analisis Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Gadai Syariah (Rahn) pada PT. Bank Syariah Mandiri, Tbk. Cabang Pontianak. Artikel. Universitas Tanjungpura. Pontianak.

Ramadhani, Amaliah Nur. (2012). Analisis Perlakuan Akuntansi Pembiayaan Gadai Syariah PT. Bank BNI Syariah, Tbk. Cabang Makassar. Artikel. Universitas Hasanuddin. Makassar.

Sari, R. A, & A. Muhammad. (2017). Analisis Akuntansi Pembiayaan Gadai Emas Berdasarkan PSAK 107 (Studi Kasus Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Banda Aceh. Artikel. Universitas Syiah Kuala. Banda Aceh.

Sutedi, Andrian.. (2011). Pasar Modal Syariah, Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

Zahari Ak, MM.. (2018). Analisis Perlakuan Akuntansi Gadai Emas (Rahn) pada PT. Bank Syariah Mandiri KCP Pulo Brayan Medan. Artikel. Universitas Dharmawangsa. Medan.

Published

2022-05-09

How to Cite

Munawaroh, N. ., Yulinartati, Y., & Fitriya, W. E. (2022). Analisis Penerapan Akuntansi Pembiayaan Gadai Emas Dan Investasi Emas Syariah Pada Pt. Bank Syariah Mandiri Kcp Balung Jember. National Multidisciplinary Sciences, 1(3), 410–412. https://doi.org/10.32528/nms.v1i3.97