Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran Menurut Undang-Undang Nomor 17 Ta- hun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002

Authors

  • Nuning Choirun Nisa’ Universitas Muhammadiyah Jember
  • Muh Iman Universitas Muhammadiyah Jember

Keywords:

pekawinan campuran, pengertian anak, perlindungan hukum anak

Abstract

Pengertian perkawinan campuran menurut Pasal 57 Undang-Undang Nomor

1 tahun 1974 rentang perkawinan istilah perkawinan campuran adalah perkawinan an- tara dua orang yang ada diindonesia tunduk pada hukum yang lainnya, karena perbe- daaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Perkawi- nan campuran antara warga Negara Indonesia dengan warga Negara Asing adalah konsekuensi logis dari perkembanagn zaman dimana peristiwa perkawinan campuran yang demikian merupakan suatu perbuatan hukum yang menimbulkan suatu permasa- lahan dan mempunyai akibat hukum yang bersifat keperdataan. Permasalahan tersebut akan timbul sebelum atau sesudah terjadinnya perkawinan bahkan faktor utama perma- salahan terjadi Ketika telah memiliki anak . Pada kenyatannya perlindungan anak yang lahir dari hasil perkawinan campuran   belum diakomodir dengan baik . Metode yang digunakan pada penelitian ini yuridis normatif yaitu pendekatan yang dilakukan ber- dasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas- asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini, jenis penelitian yuridis normatif bahan hukum primer dan sekunder. tujuan dalam penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi anak hasil perkawinan campuran berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ach. Puniman, “Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam Dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974”, Jurnal

Yustitia, Vol. 19, No. 1, Tahun 2018

A. R. Djusfi. (2018). Hak dan Kewajiban Anak dalam Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum Dan Keadilan.

Azmiati Zuliah. (2020). Hukum Perlindungan Anak Dan Perempuan, Medan, Sumatera Utara.

Badan Penelitian Dan Pengembnagan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum Dan Hak Asasi

Manusia RI.(2016). Studi Meta Analisis Upaya Negara Terhadap Perlindungan Anak Dalam Perspektif

Hak Asasi Manusia, , Tim Pohon Cahaya, Jakarta Selatan

Hartono Soerjopratiknjo. (1983). Akibat Hukum Dari Perkawinan Menurut Sistem Burgerlijk wetboek. Seksi

Notaris Fakultas Hukum UGM, Yogyakarta.

Moch. Isnaeni. (2016). Hukum Perkawinan Indonesia, PT. Refika Aditama.

M. F. Said. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia, JCH (Jurnal

Cendekia Hukum), Vol. 4 No. 1

S. Santoso. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum

Adat, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vo. 7 No. 2,

Usep Saepullah. (2021). Hakikat Dan Hukum Transformasi Hukum Keluarga Islam Tentang Perlindungan

Anak, LP2M UIN Sunan Gunung Djati, Bandung.

Z. D. Basuki. (2021). Dampak Perkawinan Campuran Terhadap Pemeliharaan Anak, Indonesian Journal of

International Law, Vo. 3 No. 4,

Downloads

Published

2023-11-15

How to Cite

Nisa’ , N. C. ., & Iman, M. (2023). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Bagi Anak Hasil Perkawinan Campuran Menurut Undang-Undang Nomor 17 Ta- hun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. National Multidisciplinary Sciences, 2(6), 432–440. Retrieved from http://proceeding.unmuhjember.ac.id/index.php/nms/article/view/499