Kedudukan Akta Wasiat Yang Dibuat Oleh Notaris

(Studi Kasus Putusan Nomor 65/Pdt.G/2021/PN.Jmr)

Authors

  • Dita Fitria Amelia Universitas Muhammadiyah Jember
  • Lutfian Ubaidillah Universitas Muhammadiyah Jember

Keywords:

Akta Wasiat, Notaris, Kitab Undang-Undang Perdata

Abstract

Akta wasiat merupakan salah satu jasa yang dibuat di pejabat yang berwenang atau notaris yang sifatnya otentik, hal tersebut sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 875 KUHPerdata. Pembuatan akta waksiat tersebut harus dihadirkan dua orang saksi pada saat pembacaan akta wasiat oleh Notaris dan hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 938 KUHPerdata. Wasiat juga merupakan perbuatan hukum yang sepihak, wasiat juga tidak dapat dibuat lebih dari satu orang karena akan menimbulkan kesulitan apabila salah satu pembuatnya mencabut kembali wasiat. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kedudukan akta wasiat dalam putusan Nomor 65/Pdt.G/2021/Pn.Jmr yang dibuat oleh notaris sudah sesuai dengan KUHPerdata atau tidak. Apabila ada pasal atau tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan maka akta wasiat yang dibuat oleh notaris tersebut pun dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan menggunakan data dari kepustakaan. Metode pendekatakan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan Konsep (Conseptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa akta wasiat yang dibuat dihadapan notaris tersebut tidak kesesuaian dengan Pasal 903 KUHPerdata dan harus berkesesuaian dengan Pasal 914 KUHPerdata, maka dari itu akta wasiat tersebut menjadi batal karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Harahap, M. Y. (2017) ‘Hukum Acara Perdata’, Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, P. M. (2015) ‘Penelitian Hukum Edisi Revisi’, Jakarta: Prenadamedia.

Muhaimin. (2020) ‘Metode Penelitian Hukum’, Mataram: Mataram University Press.

Subekti, R. (2017) ‘Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta Timur: PT Balai Pustaka.

Suhaimi, S. (2018) ‘Problem Hukum Dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum Normatif’, Jurnal Yustitia.

Susanti, D. O. and Efendi, A. (2015) ‘Penelitian Hukum (Legal Research)’, Jakarta: Sinar Grafika.

Umaaya, F. S. (2018) ‘Kekuatan Pembuktian Surat Wasiat Menurut Pasal 875 KUHPerdata’, Lex Privatum.

Usman, M. F. (2018) ‘Pembuatan Surat Wasiat Dalam Perencanaan Waris Menurut Kitab Un-dang-Undang Hukum Perdata’, Lex Privatum.

Downloads

Published

2023-11-15

How to Cite

Amelia, D. F. ., & Ubaidillah, L. (2023). Kedudukan Akta Wasiat Yang Dibuat Oleh Notaris: (Studi Kasus Putusan Nomor 65/Pdt.G/2021/PN.Jmr). National Multidisciplinary Sciences, 2(6), 420–426. Retrieved from http://proceeding.unmuhjember.ac.id/index.php/nms/article/view/497