Kewenangan Kepala Desa Dalam Mengelola Aset Desa Berupa Tanah Kas Desa Di Grati Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang

Authors

  • Pramudya Fahmi Resmana Universitas Muhammadiyah Jember
  • Fauziyah Fauziyah Universitas Muhammadiyah Jember

Keywords:

Kewenangan, Tanah Kas Desa, Kepala Desa

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui batasan kewenangan kepala desa dalam mengelola aset desa berupa tanah kas desa. Pada penelitian ini, metode yang digunakan ini adalah yuridis normatif yang difokuskan pada penerapan kaidah-kaidah atau norma di dalam hukum positif untuk mengangkat, membahas, dan menguraikan isu hukum yang diangkat. Tanah kas desa merupakan bagian dari aset desa yang merupakan barang asli yang dimiliki oleh desa. aset desa terdiri dari Tanah Kas Desa, Tanah Ulayat, Pasar Desa, Pasar Hewan, Bangunan Desa, Pelelangan Ikan, Pelelangan Hasil Pertanian, Hutan Milik Desa, Mata Air Milik Desa, dan Pemandian Umum. Pengelolaan tanah kas desa sebagai aset desa merupakan kewenangan dari kepala desa sebagai pemegang kekuasaan dalam pengelolaan aset desa berupa tanah kas desa. Pengelolaan tanah kas desa ini dibahas oleh kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa serta meningkatkan pendapatan desa. Dalam pengelolaan tanah kas desa harus berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Destifani, I. (2013). Pelaksanaan Kewenangan Desa Dalam Rangka Mewujudkan Otonomi Desa (Studi Pada Desa Sumber Kecamatan Kradenan Kabupaten Blora) (Doctoral dissertation, Brawijaya University).

Handiriono, R., & Putri, D. H. (2022). Kewenangan Kepala Desa dalam Pengalihan Tanah Kas Desa Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Un-dang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Dadn Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pok. Jurnal Pendidikan dan Konseling (JPDK), 4(5), 3423-3433.

https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-aset-desa-dengan-inventaris-desa-lt589161fff0560

https://www.iaijawatimur.or.id/course/interest/detail/11

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. (2018). ‘Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empir-is’.Depok: Prenadamedia Group.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa; (Berita Negara.2016/NO.53)

Peraturan Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158)

Peraturan Permerintah Nomer 43 Tahun 2014 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Ta-hun 2014 Tentang Desa;(Lembaran Negara. 2014 No. 113, Tambahan Lembaran Negara No. 5539)

Peter Mahmud Marzuki. (2010). ‘Penelitian Hukum’. Kencana Prenada Media Jakarta.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara 2020/No.245, Tambahan Lembaran Negara No.6573)

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; (Lembaran Nega-ra.2014/No. 7, Tambahan Lembaran Negara No. 5495)

Downloads

Published

2023-09-26

How to Cite

Resmana , P. F. ., & Fauziyah, F. (2023). Kewenangan Kepala Desa Dalam Mengelola Aset Desa Berupa Tanah Kas Desa Di Grati Kecamatan Sumbersuko Kabupaten Lumajang. National Multidisciplinary Sciences, 2(5), 398–405. Retrieved from http://proceeding.unmuhjember.ac.id/index.php/nms/article/view/494