Implementasi Keterwakilan Perempuan Sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tetang Badan Per-musyawaratan Desa (BPD) Di Kabupaten Jember

Authors

  • Fanis Fifin Nazilah Universitas Muhammadiyah Jember
  • Fauziyah Fauziyah Universitas Muhammadiyah Jember

Keywords:

Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Perempuan

Abstract

Desa sebagai subyek pembangunan, laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan dan peranan yang sama baik dalam melaksanakan dan menikmati hasil pembangunan tersebut. Salah satu lembaga yang penting yang ada didalam pemerintahan desa yaitu Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disebut BPD. Didalam pengisian keanggotaan BPD ini harus memperhatikan adanya keterwakilan perempuan dalam anggota BPD dengan tujuan untuk menampung dan menyalurkan kepentingan atau urusan perempuan. Pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, dan konsep dengan jenis penelitian yuridis normatif. Implementasi Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa terhadap Kedudukan Keterwakilan Perempuan dalam Keanggotaan BPD di Kabupaten Jember tidak dilaksanakan sebagaimana yang terjadi di lapangan. Sebagaimana yang telah diatur oleh Permendagri dalam pasal 6. Meskipun kedudukan keterwakilan perempuan di BPD sangat penting, tentunya untuk memperjuangkan kepentingan perempuan, karena perempuan yang lebih tahu tentang kepentingan perempuan adalah perempuan itu sendiri. Jumlah anggota BPD ditentukan berdasarkan jumlah penduduk dan kemampuan desa dengan memperhatikan jumlah ganjil yaitu minimal 5 orang dan maksimal 9 orang. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Sukhoyya, A. W., Purwanti, A., & Wijaningsih, D. (2018). Pemilihan Wanita Dalam Badan Per-musyawaratan Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Ka-bupaten Semarang Ditinjau Dari Perspektif Gender. Diponegoro Law Journal, 7(1), 72-82.

Dedi Kurnia Syah Putra. (2019). Menemukan Relasi antara Dimensi Simbiosis Mutualisme media dan Publik. Jurnal Hukum.

Hakim, D. L. (2020). Peran Perempuan Di Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pembangunan Desa Di Desa Gunung Tumpeng Kec. Suruh Dan Desa Bantal Kec. Bancak Kabupaten Sema-rang. Journal of Politic and Government Studies, 9 (03), 131-140.

Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2015 Tentang desa (Peraturan Daerah Kabu-paten Jember Tahun 2015 Nomor 363-7)

Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6321)

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga tentang Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga (Lembaran Negara Ta-hun 2017 Nomor 226)

Peter Mahmud Marzuki. (2017) ‘Penelitian Hukum’, Jakarta: Kencana Prenada Media Group

Romany Sihite. (2007) ‘Perempuan, Kesetaraan, & Keadilan: Suatu Tinjauan Berwawasan Gender’, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Satjipto Raharjo. (2003) ‘Sisi-Sisi Lain Dari Hukum Di Indonesia’, Jakarta: Kompas.

Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik In-donesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886)

Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5496)

Downloads

Published

2023-09-26

How to Cite

Nazilah , F. F. ., & Fauziyah, F. (2023). Implementasi Keterwakilan Perempuan Sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tetang Badan Per-musyawaratan Desa (BPD) Di Kabupaten Jember. National Multidisciplinary Sciences, 2(5), 389–397. Retrieved from http://proceeding.unmuhjember.ac.id/index.php/nms/article/view/493