Pembatalan Sewa Menyewa Oleh Pihak Ke 3 (Tiga) Dengan Objek Tanah Kas Desa

Authors

  • Intan Balgis Humairah Universitas Muhammadiyah Jember
  • Muh Iman Universitas Muhammadiyah Jember

Keywords:

Pembatalan Sewa Menyewa., Kas Desa

Abstract

Perjanjian sewa-menyewa termasuk dalam perjanjian konsepsual, dalam pengesahannya perjanjian tersebut mengikat para pihak sejak tercapainya kesepakatan mengenai pokok-pokok penting dari perjanjian tersebut. Salah satu perjanjian sewa-menyewa yang terjadi ada di Desa Grati yang dilakukan oleh kepala desa dengan orang lain dengan objek tanah kas desa. Akan tetapi terdapat permasalahan dimana terjadi pembatalan sewa menyewa dengan objek tanah kas desa yang dilakukan oleh pihak ketiga. Oleh karena itu muncul permasalahan apakah bisa pembatalan sewa menyewa dengan objek tanah kas desa dilakukan oleh pihak ke tiga. Pada penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, konsepsual, dan kasus dengan jenis penelitian yuridis normatif. Adapun bahan hukum yang dipergunakan adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, buku, dan jurnal. Pembatalan sewa menyewa yang terjadi di desa grati pada dasarnya tidak bisa dibatalkan oleh pihak ketiga. Hal tersebut mengacu pada Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menjelaskan bahwa syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam perjanjian sewa-menyewa dengan objek tanah kas desa tersebut. Oleh karena itu diharapkan pihak kepala desa lebih transparan dalam mengelola tanah kas desa.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abikusna, R. A. (2020). Kewenangan desa dalam penanggulangan wabah covid-19. SOSFILKOM: Jurnal Sosial, Filsafat Dan Komunikasi, 14(02), 25-38.

Dwi Novianto, (2019), Pengelolaan Tanah Kas Desa, CV. Derwati Press, Kalimantan Barat.

Gunawan Wiradi, (2008), Pola Penguasaan Tanah dan Reforma Agraria, Gramedia, Jakarta.

Nuraga, I. A. (2009). Pelaksanaan Perjanjian Sewa Tanah Kas Desa di Desa Kenaiban Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).

Peraturan Permerintah RI (2014) Nomer 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Un-dang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Pertiwi, D. (2014). Perlindungan hukum pemegang hak tanggungan yang obyeknya dikuasai pihak ketiga berdasarkan perjanjian sewa menyewa. CALYPTRA, 2(2), 1-16.

Riswanda, L. A. (2017). Konflik kepentingan dalam pengelolaan tanah kas desa di Desa Bejalen, Ambarawa. Jurnal Politik Muda, 6(2), 140-147.

Satriawan, M. I. (2013). Politik Hukum Pemerintahan Desa Di Indonesia. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 7(2).

Downloads

Published

2023-09-26

How to Cite

Humairah, I. B., & Iman, M. (2023). Pembatalan Sewa Menyewa Oleh Pihak Ke 3 (Tiga) Dengan Objek Tanah Kas Desa. National Multidisciplinary Sciences, 2(5), 384–388. Retrieved from http://proceeding.unmuhjember.ac.id/index.php/nms/article/view/492