Akibat Hukum Tanah Warisan Yang Diatasnamakan Pada Salah Seorang Anak

Authors

  • Andre Yudha Permana Putra Universitas Muhammadiyah Jember
  • Yunita Reykasari Universitas Muhammadiyah Jember

Keywords:

Warisan,, Bukti Formil, Putusan Hakim

Abstract

Manusia didalam lika-liku kehidupannya di dunia ini semuanya mengalami peristiwa yang begitu penting, yaitu ketika mereka lahir, ketika mereka menikah, dan ketika mereka meninggal,manusia akan mengalami kematian yang setelah orang tersebut meninggal, terkadang meninggalkan sesuatu yang bersifat materiil yang disebut warisan, Bagaimana akibat hukum warisan hanya diberikan kepada seorang anak, Untuk mengetahui akibat hukum apabila warisan hanya diberikan kepada seorang anak. Manfaat teoritis, menambah khasanah ilmu pengetahuan bagi penulis yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi ahli waris yang tidak mendapat bagian warisan dan juga bagaimana hak-hak saudara kandung yang juga seharusnya memperoleh hak atas warisan. Pendekatan Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Kasus. Para pihak bersengketa yang memiliki bukti formil berupa Sertifikat hak milik merupakan pemilik sah (Para Penggugat) secara hukum perdata, dan dikuatkan dengan Putusan Hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap maka meskipun para Tergugat telah menempati objek sengketa selama berpuluh-pulah tahun tetapi tidak memiliki legalitas dalam penguasaanya maka mau tidak mau para tergugat harus tunduk kepada keputusan yang telah dibuat Majelis hakim dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap dan harus meninggalkan objek tanah sengketa tersebut. Apabila suatu saat terjadi perebutan warisan, harus terjadi pembagian warisan secara adil, dan semua ahli waris harus mengetahui tentang pembagian warisan yang akan dilakukan tersebut.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman,(1995), Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Akademi Presindo.

H. Amin Husein Nasution, 2014, Hukum Kewarisan, Rajawali Pers, Jakarta

H.Ishaq, (2017), Metode Pnenelitian Hukum dan Skripsi, Tesis, serta Disertasi, Bandung, Alfabeta.

Diantha, I. M. P., & Sh, M. S. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Mahmudi, Z. (2013). Wasiat: Solusi Alternatif Dari Pembagian Warisan Yang Tidak Adil?. De Jure: Jurnal Hukum dan Syar'iah, 5(2).

Gayatri, N. M. S., Seputra, I. P. G., & Suryani, L. P. (2021). Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Akibat Cacat Administrasi. Jurnal Analogi Hukum, 3(1), 79-83.Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dalam rangka pendaftaran peralihan hak karena pewarisan.

Meutia, P. (2019). Pembatasan Peninjauan Kembali Perkara Perdata Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XIV/2016. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(2), 225-236.

Ronny, H. S. (1988). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri Jakarta. Ghalia Indonesia.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (PPA).

Downloads

Published

2023-03-25

How to Cite

Putra, A. Y. P., & Reykasari , Y. . (2023). Akibat Hukum Tanah Warisan Yang Diatasnamakan Pada Salah Seorang Anak. National Multidisciplinary Sciences, 2(2), 72–81. Retrieved from http://proceeding.unmuhjember.ac.id/index.php/nms/article/view/487