Pengaruh Batas Usia Minimum Perkawinan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pekawinan Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Lumajang

Authors

  • M. Faiqul Hammam Novriansyah Universitas Muhammadiyah Jember
  • Muh. Iman Universitas Muhammadiyah Jember

Keywords:

Perkawinan,, Belum Dewasa

Abstract

Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum, sebagai suatu perbuatan hukum maka subjek hukum yang melakukan suatu peristiwa tersebut harus memenuhi syarat. Salah satu syarat manusia sebagai subyek hukum untuk dapat dinyatakan cakap melakukan perbuatan hukum adalah harus sudah dewasa, sedangkan ketetapan batas usia anak yang terdapat dalam kontruksi perundang-undangan di Indonesia bervariasi. Demikian pula batas usia berkatian dengan hak-hak yang diberikan kepada seseorang ketika ia dianggap mampu atau cakap untuk bertindak di dalam hukum dalam hal ini kaitannya dalam melangsungkan perkawinan. Perkawinan tidak hanya ikatan lahir batin atau ikatan batin saja, tetapi adanya ikatan antar keduanya. Ikatan lahir batin dalam perkawinan berarti diantara suami dan istri yang bersangkutan harus ada niat yang sungguh-sungguh untuk mewujudkan keluarga yang bahagia dan kekal. Umumnya setiap orang yang hendak berkeluarga pasti kelak rumah tangganya ingin berjalan dengan harmonis.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abubakar, Z. A. (1992). Kumpulan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Lingkungan Pengadilan Agama. Surabaya: Pengadilan Tinggi Agama.

Dahlan, A. A. (2003). Ensiklopedia Hukum Sukodono. Ichtiar Baru.

Hakim, R. (2000). Hukum Perkawinan Islam. Balai Pustaka Bandung.

Hilman, H. (1983). Hukum Perkawinan Adat. Bandung: Alumni.

Kompas, R. (2018). Di Polewali Mandar Pernikahan Di Bawah Umur Heboh di Medsos. https://regional.kompas.com/read/2017/11/30/090891/di-polewali-mandar-pernikahan-di-bawah-umur-heboh-di-medos/.

Liputan6. (2018). Pernikahan Nenek Rohaya Dengan Remaja 16 Tahun. https://www.liputan6.com/global/read/3010/pernikahan-nenek-rohaya-dengan-remaja-16-tahun/.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Muhammad, A. (2006). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.

Rofiq, A. (2003). Hukum Islam Di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Syahuri, T. (2013). Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Kencana Prenada Media Group.

Syahuri, T. (2013). Legislasi Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.

Tribunnews, M. (2018). Menikah di Usia Dini Awal dan Analisa Mengaku Suka Sama Suka. http://makassar.tribunnews.com/global/read/3010/menikah-di-usia-dini-awal-dan-analisa-mengaku-suka-sama-suka/.

UUD, N. 1. (1974). Tiap-Tiap Perkawinan Dicatat Menurut Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.

UUD, N. 3. (2014). Perlindungan Anak.

Downloads

Published

2023-03-25

How to Cite

Novriansyah, M. F. H. ., & Iman, M. . (2023). Pengaruh Batas Usia Minimum Perkawinan Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Pekawinan Terhadap Penetapan Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Lumajang. National Multidisciplinary Sciences, 2(2), 61–65. Retrieved from http://proceeding.unmuhjember.ac.id/index.php/nms/article/view/485