Grand Desingn Badan Peradilan Khusus Pemilukada Dalam Menjawab Kepastian Hukum Sesuai Dengan Amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2016

Authors

  • Adam Bintang Danesa Wijaya Universitas Muhammadiyah Jember
  • Icha Cahyaning Fitri Universitas Muhammadiyah Jember

Keywords:

Sengketa Pemilukada., Mahkamah Konstitusi, Badan peradilan khusus, Lembaga Negara

Abstract

Sengekta pemilukada banyak sekali mengalami perubahan dalam poses penyelesaiannya, dimulai dari Mahkamah Agung hingga Mahkamah Konstitusi. Saat ini secara implementatif Mahkamah Konstistusi memiliki kewenangan terhadap penyelesaian sengketa pilkada berdasarkan kewenangan tambahannnya, padahal penyelesaian sengketa pilkda seharusnya diselesaikan oleh badan peradilan khusus. Hingga saat ini tanda-tanda terbentuknya badan peradilan khusus belum muncul sehingga penelitian ini mencoba memembantu menyumbangkan ide terkait dengan bentuk badan peradilan khsuus yang cocok dan nantinya dapat diterapkan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang, konsep, perbandingan dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Dalam membantu menjawab kepastian hukum peradilan khusus pemilukada tentunya membutuhkan reverensi bentuk badan peradilan khusus pemilukada di asia maupun di eropa dan diharapkan menjadi salah satu urgensi terbentuknya badan peradilan khusus dalam menghadapi pemilu serentak tahun 2024. 

Downloads

Download data is not yet available.

References

Affan, I. (2018). Menanti Kehadiran Pengadilan Khusus Pilkada. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, Vol. 17. No. 3. Tahun 2018.

Diah Imaningrum Susanti, 2019, Penafsiran Hukum Teori & Metode, Sinar Grafika, Jakarta.

E. Fernando M. Manulang, 2016, Legisme, Legalitas dan Kepastian Hukum, Prenandamedia Group, Jakarta.

Effendi, S, Konstitusionalisme dan Konstitusi Ditinjau dari Perspektif Sejarah. Humanus, Vol.10, No.1, Tahun 2011

Iza Rumesten, Dilema dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Kewenangan Memutus Sengketa Pemilukada, Jurnal Konstitusi,Vol. 11, No. 4, Tahun 2014.

Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, 1982, Balai Pustaka, Jakarta.

Khalid, A. (2014). Penafsiran hukum oleh hakim dalam sistem peradilan di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, Vol. 6, No. 11, Tahun 2014

Majda El Muhtaj, 2017, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Kencana, Jakarta.

Moho, H. Penegakan Hukum di Indonesia Menurut Aspek Kepastian Hukum, Keadilan dan Ke-manfaatan. Warta Dharmawangsa, Vol. 13. No. 1. Tahun 2019.

Nanang Sri Darmadi, Kedudukan dan Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Ketatanegaraan Indonesia; Jurnal Unissula, Vol. XXXVIII, No 2, Tahun 2012.

Nasrullah & Tantolailam, 2019, Politik Hukum Pemilukada & Desain Badan Peradilan Khusus, Pustaka Belajar, Yogyakarta.

Nurhalimah,Siti, Pembentukan Badan Peradilan Khusus Pemilukada, ADALAH(Buletin Hukum & Keadilan, Vol. 1, No. 5. Tahun 2017.

Perter Mahmud Marzuki, 2022, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Remaja, N. G. Makna hukum dan kepastian hukum. Kertha Widya. Vol. 2. No. 1. Tahun 2014.

Simamora, J. Eksistensi pemilukada dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang demokra-tis. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol 23, No. 1. Tahun 2011.

Soeroso, F. L.“Pembangkangan” Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi. Jurnal Yudisial, Vol.6, NO. 3, Tahun 2013.

Sutiyoso, B. Pembentukan Mahkamah Konstitusi Sebagai Pelaku Kekuasaan Kehakiman di Indone-sia. Jurnal Konstitusi, Vol. 7. No. 6. Tahun 2010.

Titon Slamet Kurnia, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Sang Penjaga HAM, P.T. Alum-ni,2022, Bandung.

Downloads

Published

2023-01-10

How to Cite

Danesa Wijaya, A. B., & Fitri, I. C. . (2023). Grand Desingn Badan Peradilan Khusus Pemilukada Dalam Menjawab Kepastian Hukum Sesuai Dengan Amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2016. National Multidisciplinary Sciences, 2(1), 31–37. Retrieved from http://proceeding.unmuhjember.ac.id/index.php/nms/article/view/481