Pembangunan Sistem Pelayanan Publik melalui Penyederhanaan In-strumen Perizinan: Kajian Pasca Pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang

Authors

  • Fathul Hamdani Universitas Mataram
  • Ana Fauzia Universitas Airlangga
  • Deny Noer Wahid Universitas Muhammadiyah Malang

DOI:

https://doi.org/10.32528/nms.v2i4.317

Keywords:

Instrumen Perizinan, Pelayanan Publik, Pembangunan Hukum, UU Cipta Kerja

Abstract

Pelayanan publik merupakan ujung tombak bagi pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya, pun juga pelayanan publik merupakan suatu cerminan terhadap baik atau buruknya pemerintahan. Penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari ketentuan-ketentuan hukum administrasi pemerintahan, salah satunya mengenai perizinan. Dalam upaya pem-bangunan terhadap sistem pelayanan publik, instrumen hukum perizinan ini merupakan salah satu aspek yang dibenahi oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja, yakni dengan melakukan penyederhanaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji perubahan instrumen hukum perizinan dalam UU Cipta Kerja, dan mengkaji bagaimana instrumen hukum perizinan dapat berperan dalam pembangunan sistem pelayanan publik. Penelitian ini didasarkan pada metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian mengetengahkan bahwa arti penting sistem pelayanan publik melalui instrumen hukum perizinan nampaknya mulai dibangun oleh pemerintah seiring dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Sebab salah satu semangat lahirnya UU Cipta Kerja adalah dalam rangka memberikan kemudahan perizinan, yakni harmonisasi terhadap regulasi yang tumpang tindih dan memangkas prosedur perizinan yang rumit. Dalam konsep negara kesejahteraan, salah satu fungsi negara adalah sebagai social services state atau an agency of services (negara sebagai alat pelayanan). Artinya bahwa fungsi negara kesejahteraan tersebut harus dibangun melalui suatu sistem yang dapat mencerminkan nilai-nilai kebermanfaatan. Berdasarkan hal tersebutlah maka reformasi terhadap segala kebijakan mengenai pe-layanan publik merupakan suatu keniscayaan untuk dilakukan, salah satunya adalah mengenai instrumen hukum perizinan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Apriandi, D. (2021). Strategi dan Reformasi Perizinan Berusaha untuk Penguatan Investasi Melalui UU CK. https://auriga.or.id/resource/reference/dendy_apriandi-strategi_dan_reformasi_perizinan_berusaha_untuk_penguatan_investasi_melalui_uu_ck.pdf

Atmosodirjo, P. (1983). Hukum Administrasi Negara (10 ed.). Ghalia Indonesia.

Budiyono, Muhtadi, & Firmansyah, A. (2015). Dekonstruksi Urusan Pemerintahan Konkuren dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 17(67), 427–432.

Cahyaningrum, M. (2019). Sistem Perizinan Lingkungan Hidup Dalam Upaya Pembangunan Infrastruktur Yang Berwawasan Ling-kungan. Jurnal Ilmu Hukum, 2, 1–5.

Darmawan, A. (2021). Pengaturan Hukum Terhadap Pekerja Outsourcing Ditinjau dari Undang-undang Ketenagakerjaan dan Undang-undang Cipta Kerja. Varia Hukum, 3(2), 13–25.

Depenheuer, O. (1999). Governmental Liability. In Y. Zhang (Ed.), Comparative Studies on Governmental Liability in East and Sothwest Asia. Kluwer Law International.

DPMPTKP. (2019). Catatan Problematika Perizinan dan Investasi. https://dpmpt.kulonprogokab.go.id/detil/420/catatan-problematika-perizinan-dan-investasi

Erwiningsih, W. (2006). Peranan Hukum dalam Pertanggungjawaban Perbuatan Pemerintahan (Bestuurshandeling) (Suatu kajian dalam Kebijakan Pembangunan Hukum). Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 183–200.

Fauzia, A., & Hamdani, F. (2021). Sanksi Penundaan atau Penghentian Jaminan Sosial Pada Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(2), 133–174.

Fauzia, A., Hamdani, F., & Octavia, D. G. R. (2021). The Revitalization of the Indonesian Legal System in the Order of Realizing the Ideal State Law. Progressive Law Review, 3(1), 12–25. https://doi.org/10.36448/plr.v3i01.46

Freedy, I. M., & Saputri, N. K. (2018). Reformasi Kebijakan Untuk Meningkatkan Indikator ‘Memulai Usaha.’ Center for Indonesian Policy Studies (CIPS).

Hakim, A. (2022). Konstitusionalisme Pelayanan Publik: Perlindungan Hukum dan Pengawasan. Genta Publishing.

Heriani, F. N. (2018). Catatan Problematika Perizinan dan Investasi di Tahun 2018. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/berita/a/catatan-problematika-perizinan-dan-investasi-di-tahun-2018-lt5c29cd28afab2/

Hido, K., Rumimpunu, D., & Rewah, R. M. (2022). Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pasca Berlakunya UU No. 3 Tahun 2020. Lex Administratum, 10(4), 1–15.

Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. (2020). Undang-Undang Cipta Kerja Dukung dan Beri Kemudahan Pelaku UMK. https://www.kominfo.go.id/content/detail/30027/undang-undang-cipta-kerja-dukung-dan-beri-kemudahan-pelaku-umk/0/berita

Khair, O. I. (2021). Analisis Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Di Indonesia. WIDYA PRANATA HUKUM, 3(02), 1–13.

Mahatma, R. (2021). Sebelas Isu Kemudahan Berusaha dalam UU Cipta Kerja. Kompas.id. https://www.kompas.id/baca/paparan-topik/2021/06/02/sebelas-isu-kemudahan-berusaha-dalam-uu-cipta-kerja

Mukhammad, B. (2021). Pelaksanaan Perizinan Berbasis Risiko Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Jurnal Nalar Keadilan, 1(2), 14–27.

Nugrahenti, M. C., W, R. Y. P., & Maulida, H. (2021). Pemahaman dan Pendampingan Permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecamatan Secang Kabupaten Magelang. Jurnal Education and Development, 9(4), 375–379. https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/3190

Pemerintah Republik Indonesia. (2019). Naskah Akademis RUU Cipta Kerja. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 1689–1699.

Purwnto. (2020). Restrukturisasi Pelayanan Perizinan untuk Menciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik. Jurnal Spektrum Hukum, 17(1), 93–106. https://doi.org/10.35973/sh.v17i1.1513

Rewansyah, A. (2010). Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Good Governance. Yusaintanas Prima.

Santhi, N. P. P., & Griadhi, N. M. A. Y. (2015). Sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai Upaya Peningkatan Pelayanan Publik yang Optimal dalam Birokrasi Perizinan. Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum, 3(3), 1–6. https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/15278

Santoso, H. A. (2021). Efektifitas Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Peningkatan Investasi. Jurnal Hukum POSITUM, 6(2), 254–272.

Sirajudin, Sukrino, D., & Winardi. (2012). Hukum Pelayanan Publik Berbasis Partisipasi dan Keterbukaan Informasi. Setara Press.

Sushanty, V. R. (2020). Buku Ajar Mata Kuliah Hukum Perijinan. UBHARA Press.

Sutrisno, E. (2011). Bunga Rampai Hukum dan Globalisasi. In Genta Press. Genta Press.

Wijoyo, S. (2012). Persyaratan Perizinan Lingkungan Dan Arti Pentingnya Bagi Upaya Pengelolaan Lingkungan Di Indonesa. Jurnal Yuridika, 27(2), 97–110. https://doi.org/10.20473/ydk.v27i2.290

Published

2023-07-31

How to Cite

Hamdani, F., Fauzia, A., & Wahid, D. N. (2023). Pembangunan Sistem Pelayanan Publik melalui Penyederhanaan In-strumen Perizinan: Kajian Pasca Pengesahan Perppu Cipta Kerja sebagai Undang-Undang. National Multidisciplinary Sciences, 2(4), 365–374. https://doi.org/10.32528/nms.v2i4.317